Kotabaru (Kalsel) Mitrapolisi.id
Sebanyak tujuh Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi dilantik oleh Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, SH, pada Rabu (18/12/2024). Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta camat.
Tujuh kepala desa yang dilantik berasal dari Desa Berangas, Sungup Kanan, Kerayaan, Tegalrejo, Tarjun, Mangkirana, dan Sungai Punggawa. Pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepala desa adalah figur sentral dalam memimpin dan mengembangkan desa. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” ujar Bupati H. Sayed Jafar dalam sambutannya.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW telah melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam prosesi pelantikan ini, Bupati mengingatkan kepala desa yang baru agar menjalankan tugas dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap para kepala desa dapat segera beradaptasi dengan tugas baru, melaksanakan kebijakan yang pro-rakyat, dan mendorong pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat untuk mendukung keberhasilan program pembangunan. Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan APBDes.
“Gunakan setiap rupiah dengan bijak sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semua persoalan di desa harus dipahami secara mendalam agar perencanaan pembangunan tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambah Bupati.
Pelantikan ini menjadi langkah awal bagi para kepala desa untuk membawa desa masing-masing ke arah yang lebih maju. Dengan dukungan semua pihak, Bupati optimistis program-program pembangunan desa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(BangMadi)