Polres Bengkalis Tangkap Bandar Sabu Dengan BB 43.72 Gram

Polres Bengkalis Tangkap Bandar Sabu Dengan BB 43.72 Gram

Spread the love

Bengkalis (Riau) Mitrapolisi.id

DSatres Narkoba PolresBengkalis menangkap bandar narkoba dengan barang bukti sabu 43,72 gram di Titian Antui, Pinggir.

Informasi dirangkum, Ahad (15/12/24), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,72 gram dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (12/12/24) lalu.

Seorang tersangka berperan sebagai bandar di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ditangkap petugas di Jalan Gajah Mada Km.11, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 09.30 WIB.

Tersangka yang diamankan tersebut berinisial RH alias Geledo (26), warga setempat.

Selain sabu puluhan gram, polisi juga menyita barang bukti timbangan digital serta HP milik tersangka.

Tersangka RH ini diringkus setelah petugas menangkap seorang tersangka lainnya berinisial DN alias Elva pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.30 WIB. Saat diinterogasi, DN mengaku mendapatkan sabu dari tersangka RH.

“Tim berhasil mengamankan tersangka RH di belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri.

Kepada polisi, tersangka RH mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang, S. Sementara itu, hasil tes urine RH dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RH dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

014*/017*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!