Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kosan Jalan Cempedak Dumai     DUMAI(RIAU)Mitrapolisi.id– Polres Dumai ungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 5 butir ineks di kosan Jalan Cempedak Gang Kelapa, Rimba Sekampung, Dumai Kota.    Informasi dirangkum Senin (16/12/24), pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.44 WIB di sebuah kamar kos  Kedua tersangka, JM (22) dan BE (36).    Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, keduanya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    “Dari penggeledahan kamar kos JM, polisi menemukan empat butir pil ekstasi kuning dan satu butir pil ekstasi biru merek Rolex dalam kotak rokok,” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin,    Sementara dari BE, polisi menyita satu unit handphone. Tersangka JM mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BE.    Ia menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di kos tersebut.    “Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka,” ujar Kasat dirilis, Senin (16/12/24).    Hasil tes urine menunjukkan JM negatif narkoba, sedangkan BE positif. Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.    *014

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kosan Jalan Cempedak Dumai DUMAI(RIAU)Mitrapolisi.id– Polres Dumai ungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 5 butir ineks di kosan Jalan Cempedak Gang Kelapa, Rimba Sekampung, Dumai Kota. Informasi dirangkum Senin (16/12/24), pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.44 WIB di sebuah kamar kos Kedua tersangka, JM (22) dan BE (36). Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, keduanya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari penggeledahan kamar kos JM, polisi menemukan empat butir pil ekstasi kuning dan satu butir pil ekstasi biru merek Rolex dalam kotak rokok,” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin, Sementara dari BE, polisi menyita satu unit handphone. Tersangka JM mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BE. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di kos tersebut. “Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka,” ujar Kasat dirilis, Senin (16/12/24). Hasil tes urine menunjukkan JM negatif narkoba, sedangkan BE positif. Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. *014

Spread the love

Dumai (Riau) Mitrapolisi.id

Polres Dumai ungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 5 butir ineks di kosan Jalan Cempedak Gang Kelapa, Rimba Sekampung, Dumai Kota.

Informasi dirangkum Senin (16/12/24), pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.44 WIB di sebuah kamar kos Kedua tersangka, JM (22) dan BE (36).

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, keduanya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari penggeledahan kamar kos JM, polisi menemukan empat butir pil ekstasi kuning dan satu butir pil ekstasi biru merek Rolex dalam kotak rokok,” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin,

Sementara dari BE, polisi menyita satu unit handphone. Tersangka JM mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BE.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di kos tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka,” ujar Kasat dirilis, Senin (16/12/24).

Hasil tes urine menunjukkan JM negatif narkoba, sedangkan BE positif. Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

014*/017*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!