Polisi Tangkap 2 Orang Pemain DJ di Pekanbaru, Polisi Temukan Ekstasi dalam Sepatu

Polisi Tangkap 2 Orang Pemain DJ di Pekanbaru, Polisi Temukan Ekstasi dalam Sepatu

Spread the love

Pekanbaru-Riau                      Mitrapolisi.id> Polisi menangkap dua orang DJ musik di tempat hiburan malam Pekanbaru. Keduanya terlihat peredaran narkotika jenis ekstasi.

Informasi Dirangkum Senin (16/12/24). Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika di beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru. Dua terduga pengedar diamankan, yakni RPH alias Dj Aron (24) dan AP alias Agiel (24).

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (12/12/24), sekitar pukul 01.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar Tempat Hiburan Mal (THM) di Jalan HR Soebrantas.

Direktur Resnaekoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, berdasarkan informasi itu tim melakukan penyelidikan ke lapangan dan undercover buy untuk memancing pelaku.

Tim memesan 10 butir pil ekstasi dengan harga Rp 3 juta kepada RPH. “Ketika RPH datang langsung diamankan dengan barang bukti yang disimpan dalam sepatu,” kata Manang, Senin (16/12/24).

Barang bukti diamankan 6 butir pil ekstasi warna kuning merk Rolex, 4 butir pil ekstasi warna biru merk Brasil, serta sejumlah barang pribadi lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 500.000 dan sebuah telepon genggam.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan dengan memesan narkotika dari AP yang diduga sebagai pemasok.

AP diamankan di Jalan HR Soebrantas dengan barang bukti 9 butir pil ekstasi warna kuning merk Rolex dan 2 butir pil ekstasi berwarna biru merk Brasil yang disembunyikan dalam mobil Honda Brio milik Agiel.

“Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan antara lain uang tunai Rp 500.000, dompet hitam, dan kartu ATM,” kata Manang.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan di rumah AP yang terletak di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat. Di lokasi tersebut, tim menemukan kotak part motor berisi 4 butir pil ekstasi warna kuning merk Rolex dan 2 butir pil ekstasi warna biru merk Brasil.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Penyidik juga tengah mendalami dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut. “Langkah selanjutnya, kami akan terus menyelidiki dan melengkapi berkas perkara untuk diproses lebih lanjut,” tegas Manang.

Sumber:014*

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!