Tanah Bumbu (Kalsel) Mitrapolisi.id
Konflik sengketa tanah di Batulicin kembali menyulut perhatian publik. Edy Sugiarto, yang telah dinyatakan sebagai pemilik sah oleh Mahkamah Agung, menyerukan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap tanahnya yang masih ditempati oleh Beny Ardianto (Abin). Sengketa ini menjadi sorotan tajam karena meski keputusan hukum sudah inkrah, bangunan ruko milik Abin masih berdiri kokoh di atas tanah yang terletak di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Perjalanan hukum yang melelahkan, dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah memenangkan Edy. Namun, hingga kini eksekusi belum dilakukan, mendorong Edy untuk kembali mendesak pengadilan agar haknya sebagai pemilik tanah yang sah segera ditegakkan.
Pada pertemuan panas yang digelar Jumat, 13 Desember 2024, Edy bertemu dengan pihak Abin, didampingi aparat kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Sekretaris Kelurahan. Dalam pertemuan ini, Edy menegaskan masih membuka peluang untuk penyelesaian damai, tetapi dengan syarat tegas: Abin harus membayar harga tanah sesuai sertifikat.
“Kami mengutamakan perdamaian, tetapi tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika pihak Abin tidak menunjukkan itikad baik, maka kami menuntut eksekusi segera terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah kami,” tegas Edy, penuh emosi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi terkait peluang damai yang ditawarkan Edy. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas pengadilan dalam menyelesaikan sengketa ini. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Apakah keadilan akan berpihak pada pemilik sah, ataukah proses ini kembali berlarut-larut? Semua mata kini tertuju pada pihak pengadilan dan keputusan akhir yang akan menjadi penentu nasib sengketa ini.”
025*/017*