Tapsel (Sumut) Mitrapolisi.id
Torkis P. Hsb, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Tapanuli Selatan, menyampaikan kritikan tajam terhadap adanya dugaan praktik persepakatan jahat dan persekongkolan yang melibatkan panitia Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pihak penyedia barang dan jasa di SKPD, serta para rekanan dalam pengelolaan proyek pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam pernyataannya, Torkis mengungkapkan bahwa pengkondisian pelaksana proyek sudah menjadi rahasia umum, Menurutnya, pemenang proyek sering kali telah ditentukan sebelum diadakannya proses lelang dan tender diumumkan. Pengumuman melalui LPSE hanya dianggap sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan undang-undang.
Lebih lanjut, ia menyinggung adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses lelang dan pengumuman paket proyek di LPSE, Adapun nominal pungli tersebut berkisar antara 1,5% hingga 2% dari nilai pagu proyek yang dilelang dan ditenderkan Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum tertentu di LPSE Kabupaten Tapsel, sehingga menyebabkan para rekanan mengeluarkan biaya tambahan. Maka hal demikianlah yang mengakibatkan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan menjadi menurun karena anggaran yang tersedia berkurang untuk kebutuhan lainnya.
Torkis juga menyoroti dampak buruk dari praktik ini, Ia menyebutkan bahwa kualitas pekerjaan proyek sering kali tidak sesuai dengan isi kontrak dan bestek, Hal ini kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi, yang kemudian memunculkan dugaan praktik tawar-menawar antara rekanan dan pihak tertentu untuk “mengatur” dampak kerugian negara.
“Jika dugaan ini benar, maka kita sedang menghadapi persoalan serius yang dapat merugikan masyarakat secara luas. Tidak hanya kualitas dan kuantitas pembangunan yang menjadi buruk, tetapi juga integritas pemerintah daerah terkontaminasi dipertaruhkan,” ujar Torkis.
Ia menyerukan agar pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi ini. Torkis berharap bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat ditegakkan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan proyek pembangunan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Tapanuli Selatan.
Terkhusus Kepada reken rekan insan pers tolong jangan hanya fokus mengkritik kondisi pekerjaan proyek dilapangan saja, mari kita bersinergi mengurai dan menelusuri serta mencari faktanya yang akurat apa penyebab terjadinya kualitas fisik pekerjaan yang mengecewakan agar data dan fakta lapangannya tidak menimbulkan informasi simpang siur.
Pernyataan ini diharapkan menjadi awal dari upaya pembersihan sistem di semua program pengadaan proyek khususnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan agar berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku kemudian bebas intervensi dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. (Marlis Sikumbang)
- 007*