Pemerintah Sosialisasikan Perbup Nomor 48 Tahun 2024 Dilingkungan Pemkab Paluta

Pemerintah Sosialisasikan Perbup Nomor 48 Tahun 2024 Dilingkungan Pemkab Paluta

Spread the love

Paluta-Sumut                            mitrapolisi.id> Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bertempat di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin (09/12/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST, MM, Plt. Kepala BKSDM Kabupaten Padang Lawas Utara Andi Marpaung, S.Kom, MM, Sekretaris Inspektorat Hendra Hasan Saleh Siregar, ST, MM, Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Pejabat Administator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM, dalam sambutannya berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara segera menerapkan peraturan yang telah tercantum sesuai dengan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Padang Lawas Utara Sri Asmarini Wali, S.STP, M.Si, selaku narasumber dalam paparannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pakaian Dinas PNS dan PPPK tidak ada perbedaan.

1. Senin dan Selasa mengenakan Pakaian Dinas Harian warna khaki, bagi perempuan yang mengenakan jilbab, jilbabnya berwarna kuning mustard.

2. Rabu mengenakan Pakaian Dinas Harian Putih, bagi perempuan yang mengenakan jilbab, jilbabnya berwarna khaki muda.

3. Kamis mengenakan Pakaian Dinas Batik/Lurik/Khas Daerah, bagi perempuan yang mengenakan jilbab sesuai dengan warna baju tanpa motif.

Pada saat upacara menggunakan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) wajib memakai peci tidak lagi topi, bagi perempuan yang mengenakan jilbab, jilbabnya berwarna hitam.

Untuk tanda pengenal per 02 Januari 2025 sudah wajib dipakai.

Warna dasar foto pada tanda pengenal:

a. Merah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

b. Biru untuk Pejabat Administrator;

c. Hijau untuk Pejabat Pengawas;

d. Abu-abu untuk Pejabat Fungsional; dan                                                                  e. Orange untuk Pejabat Pelaksana.

Publish:003*

004*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!