Polisi Tangkap Enam Pelaku Kekerasan Brutal :korban DiTebas Parang Jatuh bersimbah darah DiTanah Bumbu

Polisi Tangkap Enam Pelaku Kekerasan Brutal :korban DiTebas Parang Jatuh bersimbah darah DiTanah Bumbu

Spread the love

Tanah Bumbu-Kalsel                    Mitrapolisi.id> Kekerasan jalanan kembali mencoreng keamanan di wilayah Tanah Bumbu. Enam pelaku pengeroyokan brutal berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dengan dukungan Tim Resmob Polres Tanah Bumbu, setelah insiden di Jl. Pertigaan Bamas, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (7/12/2024) dini hari.

Kejadian ini bermula saat kelompok pelaku menyerang korban menggunakan tangan kosong, balok kayu, dan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, seorang korban berinisial ABD. RS (18) mengalami luka tebas parah di tangan kiri hingga nyaris putus. Korban lainnya, MR (14), mengalami luka robek di telinga dan memar serius di kepala.

Kronologi Kejadian .Insiden bermula ketika ABD. RS dan MR, bersama teman-temannya, mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan bahwa salah satu anggota kelompok mereka sedang diancam. Namun, setibanya di lokasi, mereka diserang oleh enam pelaku yang datang dengan menggunakan sepeda motor.

Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku bertanya, “Kamu orang mana?” yang dijawab korban, “Orang Kepayang.” Jawaban ini memicu pengeroyokan brutal. Para pelaku menghujani korban dengan pukulan, balok kayu, dan serangan parang. Luka yang dialami korban membuat keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan dengan cepat. “Tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku, yakni AJ, ES, MA, dan DA, di sebuah rumah di Desa Gunung Besar pada pukul 20.00 WITA,” ujarnya.

Dua pelaku lainnya, MHM dan RA, ditangkap di lokasi berbeda di Jl. Mufakat Idah, sedangkan RA menyerahkan diri beberapa jam kemudian di Polsek Simpang Empat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Sebilah parang dengan kumpang cokelat,Sebilah kayu berbentuk parang, Pakaian korban yang berlumuran darah.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan di Tanah Bumbu. Penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera,” tegas IPTU Jonser.

Polres Tanah Bumbu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui tindakan kekerasan serupa. Kerja sama warga diperlukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Publish:025*/003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!