Jeritan Masyarakat Kelompok Tani Sekapur Sirih Sudah Selama 17 Tahun Lahan Perkebunan di Serebot Oleh Perusahaan PT. KMP, Pemda Sambas Jangan Tutup Mata

Jeritan Masyarakat Kelompok Tani Sekapur Sirih Sudah Selama 17 Tahun Lahan Perkebunan di Serebot Oleh Perusahaan PT. KMP, Pemda Sambas Jangan Tutup Mata

Spread the love

Sambas-Kalbar                            mitrapolisi.id> Polemik Lahan Kelompok Tani Sekapur Sirih yang di serobot oleh PT.KMP Kaliau Mas Perkasa Lokasi Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Kalimantan Barat yang sudah sekian tahun belum ada penyelesaian yang di harap kan oleh warga Poktan Sekapur Sirih.

Pada hari ini Senin 9 Desember 2024 sekitar 250 orang warga Poktan Sekapur Sirih Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sambas untuk melakukan hearing dengan Anggota DPRD Kabupaten Sambas di Komisi 2 yang sudah di jadwalkan.

Di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Sambas acara hearing di hadiri sejumlah pengurus dan anggota Poktan Sekapur Sirih yang juga di dampingi Ketua DPD IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Sambas (Revie Achary).

Kemudian di hadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sambas Komisi II, pihak keamanan Polres Sambas, Polsek Galing,Polsek Sajingan dan Sejumlah Pemda Sambas.

Dalam acara hearing di pimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sambas (Lerry Kurniawan Figo). dalam agenda rapat/hearing ada beberapa tuntutan yang di sampaikan oleh Kelompok Tani Sekapur Sirih,yang mana dalam penyampaian saat hearing di beri kesempatan 3 orang perwakilan Poktan Sekapur Sirih untuk menyampai tuntutan yang hak- hak Lahan mereka di ambil/caplok oleh perusahaan PT KMP.

Dalam penyampai tuntutan Kelompok Tani Sekapur Sirih ada 12 point,dari salah satu ketua Pengurus Kelompok Abdul Rahman/Anjang Sahron berharap ke Anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk serius menanggapi menyelesaikan terhadap permasalahan Warga Kelompok Tani Sekapur Sirih,dan juga Anjang Sahron merasa kecewa dengan tidak hadir nya pihak perwakilan perusahaan di acara hearing hari ini.

Di sela waktu yang sama Sekretaris Pengurus kelompok (Darwadi) juga menyampaikan. Dimana sangat berharap atas dugaan penculikan Warga nya ada 3 orang oleh pihak perusahaan PT KMP, satu orang sudah di bebas kan dan masih 2 orang yang kini di tahan di Polda Kalimantan Barat, untuk bisa di selesai kan agar warga nya yang 2 orang itu di lepaskan,harap Darwadi.

Di ujung waktu hearing anggota DPRD Komisi 2 bersama Pemda Sambas Sepakat untuk menyelesaikan permasalahan Kelompok Tani Sekapur Sirih, dan dengan sepakat mengambil kesimpulan dari hasil hearing akan memanggil Pihak perusahan PT KMP agar bisa duduk bersama dalam menyelesaikan lahan warga Kelompok Tani Sekapur Sirih.

Jikalau pihak PT.KMP tidak punya etikad baik,maka Pemda Sambas Dewan DPRD Kabupaten Sambas beserta stakeholder yang ada di Pemerintahan Kabupaten Sambas akan mengambil langkah-langkah tegas tentu dengan mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku, tutup Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo.

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!