Sambas-Kalbar Mitrapolisi.id> Yang ditunggu tunggu khususnya warga desa sijang Kecamatan Galing rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Sambas (Audiensi / Hearing ) Kelompok Tani Sekapur Sirih yang dijadwalkan hari Senin 9 Desember 2024 , pukul 09.00 .wib , ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas Kalbar. Jum’at (6/12/2024)
DPRD Sambas menggelar Hearing Senin ini terkait penyelasian Konflik lahan Perkebunan Kelapa Sawit Kaliau Mas Perkasa ( PT.KMP ) dengan Masyarakat yang difasilitasi Pemkab Sambas yang dinilai masih belum selesai sampai saat ini,” tutur Revie .
Dikatakan Revie Ketua Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ( LAKSRI ) Kalimantan Barat, Audiensi atau Hearing ini sangat lah penting bagi keluarga besar Kelompok Tani Sekapur Sirih sebab hampir 90% Masyarakat kab Sambas mengetahui Permasalahan PT.KMP ( DUTA PALMA GROUP) dengan masyarakat,” terang Revie.
Revie juga menyayangkan, terlalu panjang penyelesaian Konflik lahan Kelompok Tani Sekapur Sirih dengan PT.KMP tak kunjung usai. Sebab, masih ada Penculikan , penangkapan warga kelompok tani sekapur sirih oleh pihak perusahaan sewaktu membawa hasil panennya keluar dari kebunya sendiri,” jelas Revie
Diakhir wawancara ketua Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Revie mengatakan , Direktur PT.Kaliau Mas Perkasa , Sudah mendapat peringatan Dua ( 2 ) oleh Bupati Sambas , H.Satono,S.Sos.I.,MH.
Terkait Perijinan maupun Hak Atas Tanah perusahaan PT KMP yang ada di kabupaten Sambas ,” Tutup Revie. Sumber : DPD IWOI SAMBAS ®
Publish:003*