Pelalawan-Riau Mitrapolisi.id> Kejari Pelalawan telah memeriksa 20 saksi, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemda di Baznas setempat.
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten⁷ Pelalawan terus berlanjut.
Informasi dirangkum Jum”at (06/11/24).Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan telah mendalami dugaan ini sejak tiga bulan lalu, dengan fokus pada penggunaan dana hibah tahun 2022 dan 2023.
Proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terus dilakukan tim penyidik. Sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus Baznas, pejabat Pemkab Pelalawan dan pihak swasta diperiksa.
“Sampai saat ini, ada 20 saksi yang sudah diperiksa. Penyelidikan masih berjalan, dan kami terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak,” ujar Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH. Kamis (05/12/24).
Dana hibah yang menjadi objek penyelidikan mencakup alokasi senilai lebih dari Rp 1 miliar pada 2022 dan Rp 1,5 miliar pada 2023.
Penggunaan dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional. Seperti sewa kantor, gaji karyawan dan pembelian rumah untuk dijadikan kantor Baznas.
Kabar sempat beredar bahwa penyelidikan kasus ini akan dihentikan. Seperti yang terjadi pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman buah di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Pelalawan tahun 2021. Namun, Azrijal membantah isu tersebut.
“Kasus ini belum dihentikan. Penyelidikan masih berjalan, meski sempat kami lakukan dengan pendekatan lebih tenang untuk menghormati proses Pilkada,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai waktu penyelidikan yang cukup panjang, Azrijal memberikan isyarat bahwa keputusan akan segera diumumkan.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada kesimpulan dari hasil penyelidikan tim,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, sebagian besar dana hibah digunakan untuk kebutuhan operasional Baznas. Pada 2022, dana Rp 1 miliar lebih dialokasikan untuk sewa kantor, alat tulis kantor (ATK), gaji pegawai, hingga pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa.
Pada 2023, Baznas menerima tambahan Rp 1,5 miliar. Sebagian besar anggaran yakni sekitar Rp 1,3 miliar digunakan untuk membeli rumah sebagai kantor tetap.
Pengelolaan dana ini menjadi fokus utama penyelidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Publish:003*
014*