Muaro Jambi mitrapolisi.id> pilkada serentak di seluruh Indonesia di gelar 27.11.2024.berbagai paslon telah usai menyampaikan visi dan misi untuk menarik simpati masyarakat.demi mencapai kemenangan.
Sekitar pukul 12 wib 26 novemver 2024 media ini mendapati sebuah rekaman vidio,,yang menunjukan seorang wanita paruh baya di hadapkan dengan beberapa bandel uang pecahan Rp 100,000 seratusan ribu rupiah dan beberapa pak amplop.
Dari sumber yang menyampaikan kepada media ini, kejadian itu lakukan di salah satu rumah warga di desa matramanunggal kecamatan bahar Utara Kabupaten muaro jambi yang di duga menjadi tim pemenang dari salah satu paslon calon bupati dan wakil bupati kabupaten muaro jambi propinsi jambi dengan santai orang tersebut memasukkan satu persatu uang kedalam amplop
Yang di duga dana tersebut akan di bagikan kepada masyarakat,untuk kemenangan dari salah satu paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten muaro jambi periode 2024 s/d 2029.
Berharap kepada gakum yang ada di wilayah hukum untuk bisa menelusuri kejadian tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut Pimpinan Redaksi Mitrapoli.id denga tegas menyampaikan.
“Praktik politik uang selama pemilihan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota diatur secara tegas lewat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal 73 disebutkan, pasangan calon, tim kampanye, partai politik, serta pihak lain dilarang memberikan atau menjanjikan uang maupun materi kepada penyelenggara dan pemilih,”jelasnya.
Kemudian ia memaparkan, Berikut bunyi pasalnya:
1. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih
2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung.
Untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
“Jika benar adanya praktek money politik, berarti hal itu sudah melanggar Undang-undang Pemilu dan akan dikenakan sanksi.
“Sanksi pemberi politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang mauupun materi untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan: Penjara paling singkat 36 tahun dan paling lama 72 tahun. Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sanksi tersebut juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji,”pungkasnya
Publish:003”
002*