Korupsi Dana Desa Rp 636 Juta, Wanita Cantik di Inhil Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 636 Juta, Wanita Cantik di Inhil Ditangkap Polisi

Spread the love

Inhil-Riau                                  Mitrapolisi.id> Polres Inhil telah menetapkan cewek cantik berhijab di Desa Kelumpang jadi tersangka korupsi. Kerugian negara akibat perbuatannya capai Rp 636 juta.

Yakni, mantan bendahara Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka berinisial DN (36). Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2017.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut diperkirakan mencapai Rp 636 juta.

Setelah serangkaian penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap DN, yang kini telah berstatus tersangka.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kanit II Tipikor Polres Inhil, Iptu Hendrizal, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2022.

“Kami sudah melakukan beberapa kali gelar perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dan akhirnya pada gelar perkara terakhir, kami memutuskan untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Hendrizal menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam penggelapan anggaran desa tersebut.

“Dalam berkas terpisah, kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,

Publish:003*

014*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!