Emak-emak di Pekanbaru Tewas Dibunuh Akibat Menolak Berhubungan Badan Dengan Suami Siri

Emak-emak di Pekanbaru Tewas Dibunuh Akibat Menolak Berhubungan Badan Dengan Suami Siri

Spread the love

Pekanbaru-Riau                    Mitrapolisi.id> Kematian Wahyuni (36), warga Limbungan Pekanbaru terungkap. Korban dikampak suami siri gegara tolak berhubungan badan.

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap Aprizal alias Ijal. Pria berusia 32 tahun yang tega membunuh istri sirinya, Wahyuni.

Diketahui, Wahyuni ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Teluk Leok, Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Rabu (20/11/2024) pukul 04.30 WIB dini hari. Sementara, tersangka Ijal kabur.

Tak sampai 13 jam, polisi menangkap Ijal saat memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.

“Pelaku membunuh istrinya dengan kapak,” ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Perwanto, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra dan Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Budi Pramana, Kamis (21/11/24).

Henky menjelaskan korban dan tersangka menikah siri sejak 2022 lalu. Rumah tangga mereka tidak harmonis serta diwanai cekcok dengan dalih korban cemburu karena suaminya sering pulang telat.

Pertengkaran itu coba didamaikan oleh kakak dan kakek korban pada Selasa (19/11/24) malam. Keduanya dinasehati untuk hidup rukun, tapi korban menolak karena sudah tidak tahan lagi hidup dengan tersangka.

Korban sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyayat nadi, tapi dicegah oleh tersangka. Usai kejadian itu, korban memilih tidur di ruang tengah rumahnya dan tersangka di kamar.

“Tersangka mengajak korban untuk tidur bersamanya di kamar tapi ditolak. Ajakan itu sampai dilakukan lima kali. Terakhir pada pukul 03.00 WIB, korban menolak sambil mendorong tersangka hingga tersangka emosi,” jelas Henky.

Tersangka kemudian mengambil kapak dari lemari dan kembali ke ruang tengah. Ia beberapa kali melayangkan kapak ke kepala korban hingga korban meninggal di tempat.

Ketika kejadian, kakek korban bernama Nasip (73) sedang tidur di sofa ruang tengah tapi tak mengetahui pembunuhan itu. Agar kakek korban tak bangun, tersangka mendorong sepeda motornya.

Tersangka menuju Jalan Jenderal Sudirman dan membuang kapak di selokan. Setelah itu, ia pergi ke bengkel di Jalan Pemuda untuk memperbaiki sepeda motornya. Sepeda motor itu ternyata hasil kejahatan,” kata Henky.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 338 KUHPidana. “Ancaman hukuman mati,”

Publish:003*

014*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!