Sambas-Kalbar mitrapolisi.id> Ketua LSM GRAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Sambas Andri Mayudi hari ini Senin 18 Nopember 2024 Mendatangi Kapolres Sambas telah membuat laporan terkait video yang beredar di duga pencemaran nama baik,dalam isi laporan yang di serahkan oleh Andri Mayudi kepada salah satu anggota Kanit Reskrim Polres Sambas.
Terlapor : 1. Eko (Suami Dokter Mira Rahmawti)
2. Dokter Mira Rahmawati (Direktur RSUD Pratama Teluk Keramat)
Dasar :1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE);2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi ras dan etnis;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ini, saya ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan manipulasi isu yang terjadi di Media Sosial, tersebar informasi dari Facebook atas nama akun Alin Wati di group Facebook ASPIRASI URANG SAMBAS dan juga Facebook atas nama Donny Yha Khu Zha dan Firmansyah Midout.
1. Deskrispi kejadian :Pada tanggal 15 November 2024 pukul 20:00 Wiba kurang lebih, saya menemukan sebuah unggahan di media sosial berupa [teks/gambar/video] yang mengandung unsur ujaran kebencian dan/atau berita bohong. Ujaran kebencian tersebut berisi [bahwa didalam unggah tersebut ada suara seseorang yang berdurasi kurang lebih 3 menit 18 detik berserta text dan foto sepasang suami istri dimana suami dari dr. Mira Rahmawti atas nama Eko satu dari orang tersebut diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian dan yang mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok tertentu, dsb]. Kepada Satono, sedangkan Satono sekarang.
Bupati aktif Pemkab Sambas, dimana dalam narasi suara terebut menyebut Satono kalimat yang tak pantas diucapkan sedangkan Satono merupakan pemimpin masyarakat Sambas (Bupati merupakan Simbol Pemda Sambas) secara terpilih dan menyebut keseluruhan pengikut Satono dengan kalimat tak pantas dimana dalam narasi tersebut Satono “Sayton”,“Provokasi” dan sebagainya, sehingga kami merasa selaku bagian masyarakat Kabupaten Sambas dicedrai kosakata narasi yg dibuat oleh Si Terlapor tersebut sangat menghina dan tidak mencerminkan kita berbudaya timur unggahan voice tersebut juga sepertinya manipulasi isu mengenai Pemerintah, apakah Satono akan menghapuskan Rumah Sakit Pratama Sambas?, kami duga siterlapor berserta istri ada indikasi Nepotisme Korupsi dan Kolusi persengkokolan Dugaan melawan Hukum, dimana dalam durasi unggah tersebut Si terlapor menyebutkan kita ngemisngemis Pokir dan mana cukup seratus juta, uang seratus juta yang di janjikan kabur tak karuan dan Rumah Sakit tak exis lagi?, kebenaran tentang Kuat dugaan kami, suami dari direktur Rumah Sakit ikut terlibat dalam proyek pembangunan Pemerintah yaitu Rumah Sakit Pratama
Diduga ada indikasi melawan Hukum direktur Rumah Sakit Pratama Kabupaten Sambas melakukan Tindakan penyalahgunaan wewenang dan lalai (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) kelalaian.
Apakahsuami dari terlapor sudah memiliki kualifikasi atau posisi yang relevan Sedangkan istri dari Siterlapor merupakan seorang PNS Pemkab menduduki jabatan Sebagai direktur Rumah Sakit Pratama Teluk Keramat Kabupaten Sambas, atas nama dr. Mira Rahmawati dan masih sepasang suami istri dalam satu NIK Kependudukan. Ketika istri menjabat sebagai direktur Rumah Sakit, suami dapat terlibat dalam kebijakan.
Rumah Sakit dalam kapasitas tertentu, tetapi ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan etika, konflik kepentingan, dan regulasi yang berlaku.
1. Aspek Etika dan Konflik Kepentingan.
2. Peraturan Rumah Sakit dan Kebijakan Internal
3. Peran Suami dalam Kebijakan Rumah Sakit
4. Pencegahan Konflik Kepentingan.
Secara umum, meskipun tidak ada larangan mutlak bagi suami untuk terlibat dalam kebijakan Rumah Sakit, penting untuk memastikan bahwa semua keputusan dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh pribadi atau konflik kepentingan.
Keputusankeputusan yang diambil harus selalu berfokus pada kepentingan Rumah Sakit dan pasien, bukan kepentingan pribadi atau keluarga. Selanjutnya, berharap pihak terlapor dapat bertanggung jawab atas perbuatan tersebut dan meberikan keterangan yg relevan serta dapat membuktikan segala hal yg telah disampaikan, demi keterbukaan serta keadilan.
Laporan
1. Pencemaran Nama Baik
2. Provokasi
3. Manipuliasi Isu
4. Perbuatan Tak Menyenangkan
5. Penyalahgunaan Wewenang/ Kelalaian
6. Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
2. Bukti-bukti
Saya melampirkan bukti-bukti berupa:
1. Tangkapan layar (screenshot) dari unggahan tersebut.
2. URL atau tautan ke unggahan tersebut.
3. Voice note wa
4. dan copy unggah video yg disebarluaskan.
3. siRUP LKPP Rekapitulasi RUP penyedia Dinas Kesehatan 2023-2024 (Rumah Sakit Pratama Kabupaten Sambas)
Identitas terlapor alamat Pemangkat Jalan Pembangunan
Bukti-bukti ini dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Saya memohon kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas kejadian ini dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menghusut tuntas tujuan dari dibuat nya voice tersebut yg bisa berdampak mempengaruhi emosi dan opini masyarakat serta menciptakan kebingungan dan ketakutan ini dapat berbahaya dapat mengaburkan kebenaran dan menyebabkan polarisasi sosial.
Saya siap memberikan keterangan lebih lanjut apabila diperlukan dan bersedia menjadi saksi dalam proses hukum selanjutnya.
Sumber:Ketua LSM GRAK Sambas
Publish:003*