Tanah Laut-Kalsel Mitrapolisi.id> Netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan kepala desa kembali menjadi sorotan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024, pihak-pihak tersebut kini diingatkan untuk tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, demi menjaga integritas demokrasi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana dan denda.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa yang terbukti berpihak, baik melalui tindakan maupun keputusan, dapat dijerat hukuman penjara antara satu hingga enam bulan. Selain itu, pelanggar juga diancam denda sebesar Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Penegasan Aturan Netralitas
Putusan ini sekaligus memperkuat aturan dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016. Subjek hukum yang diwajibkan mematuhi prinsip netralitas kini diperluas, mencakup pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa netralitas dalam Pilkada adalah prinsip mendasar demokrasi yang tidak boleh dilanggar. “Pelaksanaan Pilkada yang bebas dari intervensi adalah fondasi penting dalam menjaga keadilan demokrasi,” ujarnya.
Arief juga menggarisbawahi bahwa sanksi dalam Pasal 188 UU 1/2015 harus ditegakkan secara tegas demi menciptakan Pilkada yang adil dan transparan.
Imbauan untuk Semua Pihak
Seluruh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa diimbau untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. Selain itu, masyarakat juga diminta aktif mengawasi potensi pelanggaran dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Netralitas adalah kunci untuk menciptakan Pilkada yang jujur dan berintegritas. Mari kita bersama menjaga proses demokrasi agar tetap sehat dan bebas dari intervensi,” ungkap seorang pengamat politik di Tanah Laut.
Langkah Tegas untuk Menegakkan Aturan
Putusan MK ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam penegakan aturan netralitas. Penindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi cara efektif untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dengan adanya aturan ini, demokrasi yang sehat dan murni dari kepentingan pihak tertentu diharapkan dapat terwujud. Pilkada sebagai ajang penentu masa depan bangsa harus mencerminkan suara rakyat secara murni tanpa tekanan maupun keberpihakan dari pihak mana pun.
Publish:026*/003*