Meranti-Riau Mitrapolisi.id> Polisi gagalkan peredaran sabu 15,6 Kg, dengan menangkap tersangka bernama Hercules di penyeberangan Bengkalis – Meranti.
Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, kristal haram itu diamankan dalam penangkapan seorang warga Bengkalis bernama Hercules.
“Tersangka bernama Hercules yang ditangkap dalam penyeberangan Kanjau Kabupaten Bengkalis menuju Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti,’ ujar Kapolres, Senin (11/11/24),
Dikatakannya, Hercules ditangkap pada Sabtu (09/11/24). Dari tangan tersangka, ditemui belasan kantong hijau merk Chinese Pin Wei yang berisikan sabu.
Selain dari bungkusan berwarna hijau itu, sabu juga disimpan dalam kantong asoi berwarna hitam, kemudian ditarok dalam karung goni. Jika ditotal jumlahnya sekitar 15,6 Kg.
“Pengungkapan ini dibackup juga dari pihak BC Bengkalis yang BKO di Selatpanjang dan dibantu tim IT Polda Riau. ami harus apresiasi tim Resnarkoba yang berhasil mengungkapkan peredaran narkoba ini. Ini besar, BB nya banyak,” tambah Kurnia Setyawan.
Kurnia juga berharap ke depannya Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bisa mengungkapkan penyalahgunaan narkoba yang lainnya.
Di tempat yang sama, perwakilan Bea Cukai, Enrico mengatakan pihaknya akan senantiasa terbuka untuk berkolaborasi dengan kepolisian.
Saat ditanya, Her mengaku baru sekali ini terlibat dalam peredaran narkoba. Dia mengaku mendapatkan upah Rp 20 juta untuk seluruh barang haram yang dibawanya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Meranti Iptu Suryawan mengatakan, kasus ini nantinya akan diambil alih oleh Dir Narkoba Polda Riau. Sebab, TKP kasus penyalahgunaan ini berada di luar Kepulauan Meranti, yaitu di Kabupaten Bengkalis.
Selain BB sabu 15,6 Kg sabu, polisi juga menyita BB lain berupa karung goni, dua buah tas berwarna hitam, satu unit Hp dan sepeda motor. Saat ini tersangka Her beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Publish:003″
014*