Rohil-Riau Mitrapolisi.id>Polisi menangkap seorang pengedar dengan BB 306 gram sabu serta 950 gram ganja, di sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman Baganbatu.
Informasi dirangkum,Minggu (10/11/24).Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada Jumat (08/11/24) malam. Operasi digelar di salah satu hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah.
Tersangka diketahui bernama MI alias Ik, 19 tahun warga Aek Kenopan, Ledong barat, Kampung 7, Kabupaten Labuhan Batu Utara ditangkap dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 306 gram dan 1 bungkus ganja seberat 950 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan tas sandang warna hitam, tas pinggang biru, gunting, dan kertas yang dibalut lakban kuning sebagai barang bukti.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Ahad (10/11/24) melalui Plh Kasi Humas, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe membenarkan hal tersebut.
Ia menerangkan kronologi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di kamar hotel tersebut. Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Elva Hendri, memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.40 WIB, tim langsung menggerebek kamar 14-b dan mendapati tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Hasil tes urine tersangka positif. Ia terancam Pasal 114 Jo Pasal 112 jo Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Publish:003*
014*