DR Pengedar Sabu Ditangkap! Polisi Grebek Sarang Narkoba di Tanah Bumbu, Pelaku Ketakutan Bawa 44 Gram Barang Haram

DR Pengedar Sabu Ditangkap! Polisi Grebek Sarang Narkoba di Tanah Bumbu, Pelaku Ketakutan Bawa 44 Gram Barang Haram

Spread the love

Tanah Bumbu-Kalsel              Mitrapolisi.id> Selasa 5 Nopember 2024.Malam itu, suasana di Jl. Lingkar 30 Desa Sari Gadung Kec. Simpang Empat mendadak mencekam! Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melancarkan operasi yang membuat para pengedar narkoba menggigil ketakutan. Dalam sebuah penggerebekan yang penuh ketegangan, mereka berhasil mengamankan seorang pelaku terduga pengedar narkotika, yang dikenal sebagai DR (42 tahun), seorang residivis yang tak kapok!

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan prihal penangkapan tersebut kepada awak media.

“Mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, polisi tak tinggal diam. Dengan tekad bulat, mereka meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya? Kejutan besar! Pada pukul 20.00 WITA, DR ditangkap dalam keadaan mencurigakan, dan saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 44,62 gram tersembunyi di dalam tas selempang hitamnya”ujar Jonser.

Barang Bukti:

– 1 paket narkotika jenis sabu (44,62 gram)

– 1 bungkus plastik klip

– 1 unit timbangan digital

– 1 tas selempang hitam

– 1 handphone merk Vivo

Setelah penangkapan yang dramatis ini, DR dan semua barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Bersama kita lawan narkoba.

Publish:003*

025*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!