Penggerebekan Dini Hari! Polisi Bekuk Empat Bandar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda, Sita Sabu-Sabu Lebih dari 8 Gram

Penggerebekan Dini Hari! Polisi Bekuk Empat Bandar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda, Sita Sabu-Sabu Lebih dari 8 Gram

Spread the love

LKotabaru (Kalsel) Mitrapolisi.id

Aksi tegas aparat penegak hukum kembali mengguncang Kotabaru! Pada Minggu dini hari, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus empat pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika kelas berat. Barang bukti? Tak main-main—lebih dari 8 gram sabu berhasil disita dari dua lokasi yang berbeda, cukup untuk mengguncang seluruh wilayah.

Penggerebekan Pertama di Minimarket: Tersangka Tertangkap Basah!

Penggerebekan pertama berlangsung dramatis di depan minimarket di Jl. Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru. Di sini, polisi menangkap A.J. (33), yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi antara lain satu ponsel Vivo warna biru, satu bungkus rokok hitam, dan satu sachet minuman energi.

Petunjuk Mengarah ke Otak Peredaran Sabu di Batu Engau

Tak berhenti sampai di sana, hasil interogasi mengungkap bahwa A.J. mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar lain, B. (24), yang beralamat di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, dan menemukan tidak hanya B., tetapi juga dua pelaku lain, A.M. (23) dan Z.A. (36), yang diduga sebagai bagian dari sindikat peredaran sabu.

Di lokasi kedua, polisi menemukan bukti yang lebih mencengangkan. Dari rumah B., petugas menyita 18 paket sabu dengan berat total 8,64 gram, serta barang bukti tambahan, antara lain ponsel Oppo hitam, dompet ungu, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000,-. Pada A.M. ditemukan ponsel Oppo warna putih, dan pada Z.A., polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram serta barang lain seperti rokok hijau dan ponsel Realme hitam.

Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah berada di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukum yang tidak main-main, dengan dakwaan yang bisa menjerat mereka dengan hukuman berat.

Imbauan Kapolres Kotabaru: Peran Masyarakat dalam Perang Melawan Narkoba!

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. “Peredaran narkoba mengancam masa depan generasi muda kita. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Mari bersama-sama kita bersihkan lingkungan dari barang haram ini,” tegasnya. K

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kotabaru. Polres Kotabaru terus menggiatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, dengan harapan seluruh elemen masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dari narkoba.

017*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!