Koperasi Bodong Mengatas Namakan Koperasi Berdikari yang Merugikan Para Nasabah Berakhir ke Meja Hijau

Koperasi Bodong Mengatas Namakan Koperasi Berdikari yang Merugikan Para Nasabah Berakhir ke Meja Hijau

Spread the love

Sambas-Kalbar                                        Mitrapolisi.id> Kasus simpan pinjam yang bermodus mengatas namakan Koperasi Berdikari yang beralamat Desa Sarang Burung Usrat Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas,kini memasuki sidang Pertama ,kasus penggelapan uang Nasabah yang di gelar Pengadilan Negeri Sambas pada Selasa 5 Nopember 2024, agenda sidang di hadirkan pihak penggugat yang di dampingi Pengacara penggugat Hamdi Yusuf,SH,  uang nasabah yang di gelapkan oleh pengurus koperasi Berdikari berjumlah Rp 445.000.000 (Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Dari sekian jumlah anggota nasabah ada beberapa anggota nasabah yang menuntut hak nya untuk di kembalikan berjumlah Rp 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah),hingga Nasabah tersebut menggugat ke Pengadilan Negeri Sambas.

Dalam sidang pertama agenda mediasi gagal kemudian akan di lanjutkan sidang berikutnya yang sudah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Sambas yaitu kedepan.

Selasa 19 Nopember 2024 waktu 09.00 agenda pembacaan gugatan.

Selasa 26 Nopember 3024 waktu 09.00 agenda jawaban tergugat.

Selasa 03 waktu 09.00 Desember 2024 Replik

Selasa 10 Desember waktu 09.00 2024 Duplik

Selasa 17 Desember waktu 09.00 putusan sela.

Selasa 24 Desember 2024 waktu 09.00 bukti surat para pihak.

Selasa 31 Desember waktu 09.00 saksi para penggugat.

Selasa 14 Januari waktu 09.00 bukti tambahan.

Selasa 21Januari waktu 09.00 kesimpulan

Selasa 04 Februari waktu 09.00 putusan.

Disela selesai acara Sidang pertama Hamdi Yusuf,SH, selaku pengacara penggugat mengatakan di saat di wawancara.

“Setelah kami mengecek yang mana atas nama Koperasi Berdikari tidak memiliki apa-apa,badan usahanya tidak ada akta notaris tidak ada,kemudian tidak ada anggaran dasarnya dan susunan pengurus nya pun berubah rubah,” terang Hamdi.

“Koperasi itu hanya nama saja,tidak ada dukungan sama sekali tentang mereka mereka melakukan simpan pinjam atas nama koperasi, “jelasnya.

Selanjut nya saat di wawancara para nasabah yang di rugikan sebagai penggugat, berharap uang nya bisa di kembalikan sesuai jumlah yang mereka ambil dari kami di kembalikan oleh pengurus koperasi tersebut,” harap salah satu nasabah/penggugat

Publish:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!