HEBOH! Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam, Diduga Mengamuk di Tengah Jalan Provinsi Tanah Bumbu!

HEBOH! Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam, Diduga Mengamuk di Tengah Jalan Provinsi Tanah Bumbu!

Spread the love

Tanah Bumbu-Kalsel                  Mitrapolisi.id> Aksi dramatis terjadi di Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu. Seorang pria berinisial SU (29) asal Banjarmasin ditangkap Polsek Sungai Loban setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin pada Jumat (1/11/2024). Polisi bertindak cepat usai menerima laporan warga yang melihat pria ini mengamuk dan melempar batu ke arah pengendara di Jalan Provinsi, Desa Wanasari.

Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, insiden itu berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA. Pria tersebut dilaporkan membuat onar di tengah jalan dan menakut-nakuti pengguna jalan. Merespon laporan warga, tim piket Polsek Sungai Loban langsung meluncur ke lokasi dan segera mengamankan SU.

Di tempat kejadian, petugas menemukan sebilah pisau belati dengan gagang bermotif merah yang diselipkan di pinggang SU. Saat diinterogasi, SU mengakui senjata tajam tersebut miliknya. Polisi menyita pisau sepanjang 18 cm lengkap dengan kumpang dari kulit berwarna cokelat sebagai barang bukti.

Identitas Pelaku , Nama: SU ,Tempat, Tanggal Lahir: Banjarmasin, 21 Desember 1994, Jenis Kelamin: Laki-laki Agama: Islam Kewarganegaraan: Indonesia, Suku: Banjar, Pekerjaan: Karyawan Honorer Alamat: Gang Sepakat, RT 13 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. “Polres Tanah Bumbu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang mengancam ketertiban umum,” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengingatkan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951

Publish:003*

025*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!