Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencuri Mobil Lintas Kabupaten

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencuri Mobil Lintas Kabupaten

Spread the love

Rohil-Riau                                mitrapolisi.id> Polres Rohil menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil lintas kabupaten, yang berhasil mengamankan tiga tersangka, Jumat (01/11/24).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil, Iptu Ridho Alfian Syahputra, serta Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

Acara berlangsung di Aula Patriatama Mapolres Rohil, Jumat (01/11/24) pukul 13.30 WIB.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres Rohil memperkenalkan tiga tersangka, yakni DR (37), ST (29), dan AZ, yang diduga merupakan sindikat spesialis pencurian mobil lintas kabupaten. Mereka telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Dumai, Rohil, dan Bengkalis.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1093 FA, yang digunakan tersangka AZ sebagai sarana operasional menuju lokasi-lokasi pencurian, beserta berbagai peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban Darwin, warga Jalan Kampung Baru, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Darwin melaporkan kehilangan mobil Suzuki pick-up miliknya pada 24 September 2024.

Menurut laporan, pada pukul 06.00 WIB, Darwin sempat menghidupkan mesin mobil untuk memanaskan mesin, namun saat keluar sebentar, ia mendapati mobilnya telah raib. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp 108 juta.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV. Tim kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka di Dumai dan Duri, Bengkalis.

Dalam operasi gabungan dengan Polres Dumai dan Polsek Mandau, Sat Reskrim Polres Rohil berhasil menangkap dua tersangka, ST dan DR. Penangkapan tersangka ketiga, AZ, dilakukan pada 30 Oktober setelah adanya koordinasi dengan Polres Kampar.

Saat sesi tanya jawab, DR yang juga residivis kasus serupa, mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya di hadapan para awak media. DR mengungkapkan bahwa ia ingin bertobat dan menyesali perbuatannya.

“Saya ingin ini terakhir kali masuk penjara. Selain sudah sadar, Polres Rohil juga membuat saya takluk karena dimanapun saya beraksi mereka bisa melacak dan menangkap saya,” ujar DR saat ditanya awak media.

Sementara, Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak setiap pelaku kejahatan demi menciptakan situasi aman dan kondusif, khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Kami akan terus melakukan tindakan kepolisian atas semua bentuk kejahatan untuk menjaga Kamtibmas dan memastikan Pilkada damai tahun 2024,” tutup Kapolres.

Publish;003*

014*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!