Sambas-Kalbar Mitrapolisi.id> Terbit nya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024 yang mengatur kenaikan biaya pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Merujuk pada lampiran peraturan tersebut, Pemerintah akan kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi maksimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Di lansir dari media Detik Kalbar.id, Kantor Imigrasi Kelas lI TPI Sambas melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Arfan Menjelaskan,
“kenaikan akan berlaku setelah 60 Hari, setelah di tetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024″
Ia pun menambahkan sebelum diberlaku kan nya kenaikan biaya paspor, pelayanan permohonan /pembuatan paspor di imigrasi sambas tepat normal,”gak ada peningkatan” ujarnya
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor berdasarkan PP 45/2024 :
* paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun : Rp. 350.000
* paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun : Rp. 650.000
* paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun : Rp. 650.000
* paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun : Rp. 950.000
* Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI : Rp. 100.000
* Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA : Rp. 150.000
* Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama : Rp. 1.000.000
Sebelumnya tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP :
* paspor biasa non-elektronik 48 halaman : Rp. 350.000
* paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp. 650.000
* Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI : Rp. 100.000
* Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA : Rp. 150.000
* Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama : Rp. 1.000.000
Publish:003*