Pagar Alam-Sumsel Mitrapolisi.id>Reses perdana yang di dilaksakan di Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam, yang di hadiri oleh 7 (tujuh) Anggota DPRD Kota Pagar Alam masa bakti 2024-2029.
Kehadiran sejumlah Anggota DPRD dari Komisi ll, dan komisi lll, Marilin dari Partai Nasdem, Dedi Stanza Partai Gerindra, Hendro Partai Demokrat, Zipni Amir Partai Golkar, Akbar Partai PDI Perjuangan, Gentar Susanto, Paratai PKB, H. Halipan Matsohan Dari Partai PAN.24 Oktober 2024
Camat Dempo Tengah, Camat Dempo Utara, Camat Dempo Selatan, Kapolsek Dempo Tengah Kapolsek Dempo Selatan, Kapolsek Dempo Utara, Dandim (Banbisa) RW, RT, di i tiga kecamatan BAPPDA, Sekretariat Dewan, Perkimtan, Bidang Protokol dan Tokoh Masyarakat.
Pada Sambutannya Dedi Stanza dari komisi III, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kecamatan yang telah menyediakan tempat, di lanjutkan membuka Reses Pertama tersebut.
Dedi Stanza juga menyampaikan bahwasannya melalui RESES inilah kami selaku wakil Rakyat menampung keluh kesah dan permasalahan di masyarakat yang merupakan tempat untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan di Realisasikan pada tahun 2025 – 2026 nanti.
Hari ini kami juga sekaligus bersilaturahmi kepada Camat, Lurah, RW, RT, dan dinas terkait, BAPPDA, Perkimtan, PUPR dan masyarakat,ujarnya
Pada RESES pertama tersebut banyak Aspirasi yang di tampung Oleh Anggota DPRD kota Pagar Alam, yang datang dari berbagai perwakilan, di tiga Kecamatan tersebut, mulai dari permaslahan Pembebasan Lahan yang terdampak proyek Siring Lematang, Usulan Air Bersih, Usulan Pembangun Irigasi, Lampu Jalan, Penambahan Kendaran Roda 3 (tiga) Untuk pengangkut sampah, hal tersebut akan menjadi Bahan Pokok Pikiran. Yang harus di bawa ke Gedung DPRD.
Di sesi tanya jawab yang datang dari Bapak Repi selaku Masyarakat Kelurahan Pelang Kenidai menyampaiakan kepada 7 (tujuh) Anggota DPRD. Tentang adanya kesulitan dalam pembebasan lahan masyarakat yang akan menghabat jalannya Proyek tersebut, padahal waktu pekerjaan tersebut tinggal beberapa bulan lagi, di mana masyarakat yang lahannya terdampak dari pembangunan Irigasi tersebut meminta ganti rugi yang sudah melebihi dari harga Standar HPS, yang sudah di atur.
Pertanyaan kedua yang datang dari Bapak Jangsa selaku masyarakat di Desa Jokoh. Ia mengusulkan pembangunan Air Bersih untuk Wilayah Desa Jokoh,Aliran Air bersih yang bisa di konsumsi, sebagai keperluan Makan dan Minum sehari-hari,usulnya
Saat Anggota komisi III DPRD, petanyakan tentang proses pembebasan lahan, kepada Camat Dempo Tengah. Menyampaikan untuk permasalahan Ganti Rugi tersebut kami terus melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat yang terdampak bangunan tersebut,karena masyarakat pemilik lahan meminta Ganti Rugi melampaui harga Standar HPS, yang sudah di tetapkan sebesar 125,000,. (seratus dua puluh lima ribu rupiah) Per meternya, dan pemilik lahan tetap tidak mau maka permasalahan ini sudah kami serahkan dan kami laporkan kepada pihak kejaksaan Negeri kota Pagar Alam.
Saat Marilin selaku Anggota Komisi lll DPRD Kota Pagar Alam mempertanyakan kepada pihak PUPR terkait sejauh mana proses dari permasalahan pembebasan lahan tersebut, akan tetapi sangat di sayangkan tidak satupun ada yang menjawab, dengan suara lantang ia meminta Daftar Hadir, ternyata setelah di Cek dari daftar hadir, pihak Dinas PUPR memang tidak satupun yang hadir untuk mewakili pada saat RESES tersebut.
Seusai Reses awak Media ini mencoba meminta tanggapan dari MARILIN Selaku Anggota komisi lll DPRD, atas tidak hadirnya pihak PUPR tersebut, dengan Bahasa Daerah, lantang dan satu kata ia berucap.” MERIDATI,” yang artinya menjengkelkan.
Hal serupa juga di sampaikan oleh HENDRO SE, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pagar Alam Dapil Khususnya Komisi III yang BERANG dengan tidak hadirnya perwakilan dari Dinas PUPR pada Reses yang pertama Anggota DPRD Kota Pagar Alam
Publish:003*
013*