Pecatan Polisi dan Oknum PNS Jadi Pengedar Sabu di Pematang Reba Inhu

Pecatan Polisi dan Oknum PNS Jadi Pengedar Sabu di Pematang Reba Inhu

Spread the love

Inhu–Riau                                Mitrapolisi.id|Polsek Rengat Barat Inhu menangkap seorang pecatan polisi dan seorang oknum PNS serta satu orang rekannya, setelah diketahui mengedarkan sabu.

Informasi dirangkum, Sabtu (20/10/24), penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar sabu sabu yang acap beraksi di Kecamatan Rengat Barat ini, dilakukan Polsek Rengat Barat pada Jumat 18 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB, disebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmad Thahar Gg Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pria bernama AR, yang lebih dikenal dengan panggilan Mono seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Indragiri Hulu sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Sabtu (19/10/24).

Selain Mono, dua pria lainnya, RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Dion alias Iyong, juga ditangkap dalam operasi ini. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.

“Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku,” tegasnya.

Setelah mendapat informasi, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan berhasil mengamankan salah satu suruhan Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli. Setelah melakukan pengintaian petugas kemudian menangkap Mono di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu, sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi,” ungkapnya.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian. Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan sehingga Inhu dapat terbebas dari pengaruh buruh narkoba.

“Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat,” tegasnya.

Publish:003*

014*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!