SPBU nomor 64,785,13 Diduga Melakukan Pengantri Minyak Bersubsidi Menggunakan Drum/Jerigen

SPBU nomor 64,785,13 Diduga Melakukan Pengantri Minyak Bersubsidi Menggunakan Drum/Jerigen

Spread the love

 

 

 

Sanggau-Kalbar        mitrapolisi.id|Sebuah pengantrian minyak ilegal terjadi di SPBU nomor 64,785,13 di jalan Trans kalimantan, kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Berdasarkan pantauan awak media pada tanggal 16 Oktober 2024 pukul 16.00 wiba terlihat sebuah mobil pickup sedang mengantri BBM menggunakan drigen/drum (12/10/2024)

Tindakkan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas, yang secara tegas melarang pengantrian BBM menggunakan wadah Drum,jerigen resmi yang telah ditentukan.

Pengantrian minyak menggunakan Drum,jerigen dapat menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:

Pelanggaran terhadap aturan: Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan distribusi BBM.

Ketidak adilan bagi konsumen: Pengantrian minyak menggunakan drum dapat mengakibatkan keterbatasan pasokan BBM bagi konsumen yang bertransaksi secara normal.

Kerugian bagi negara:                        Praktik pengantrian ilegal dapat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya pendapatan cukai dan pajak.

Kasus dugaan pengantrian ini perlu ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengatur Migas (BPH Migas) dan Kepolisian, untuk memastikan terlaksananya hukum yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sampai saat ini belum ada yang bisa di konfirmasi ke pihak menejer SPBU terdekat,sehingga berita ini tayang.

Publis:003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!