Kotabaru–Kalsel Mitrapolisi.id|Aksi heroik Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Kotabaru. Seorang pria berinisial AR (23), warga Jl. Salokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, ditangkap atas dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan pengedaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di Jl. Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara pada (12/10/2024) pukul 16.00 WITA.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain tas hitam, spidol, sendok dari sedotan, dan ponsel merek Oppo. Penyelidikan berlanjut ke sebuah kos tempat pelaku menyembunyikan sabu tambahan, membuat kasus ini semakin mencekam.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin di Jl. Mufakat Mandin. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari AR dan langsung mengamankan satu paket sabu. Pengakuan pelaku mengarahkan polisi ke penemuan 22 paket sabu tambahan di kosnya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan narkoba. Narkotika adalah racun mematikan yang menghancurkan masa depan generasi muda. Orang tua diminta lebih waspada dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam jurang narkoba.
“Jangan pernah memberikan celah bagi narkotika untuk merusak masa depan kita! Jaga keluarga, awasi lingkungan, dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan!” tegas Kapolres.
Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait narkoba di Kotabaru, membuktikan bahwa perang terhadap narkotika masih terus berlangsung. Masyarakat diminta untuk bersatu dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik.
Sumbe:umas Polres Kotabaru
Publish:003*/ 025*