Bengkalis-Riau Mitrapolisi.id|Kejari Bengkalis usut dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di kawasan hutan bakau tahun 2020-2024.
perkara itu dilakukan Tim pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan setelah tim jaksa penyidik menemukan tindak pidana.
Kejari Bengkalis merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) pertama di Indonesia yang menangani perkara tindak pidana korupsi pada sektor perikanan khususnya tambak udang.
“Perkara (dugaan korupsi) tambak udang telah dik (penyidikan),” ujar Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Senin (14/10/2024).
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan. Dengan alat bukti yang cukup juga berguna untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan di beberapa titik lokasi tambak udang dengan mendatangkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.
“Dalam pemeriksaan lapangan ditemukan kegiatan usaha ilegal di kawasan hutan dengan cara membabat bakau yang ada di pinggir pantai,” jelas Resky.
Tidak hanya itu, kata dia diduga limbah hasil usaha tidak diolah sebagaimana mestinya, sehingga tambak udang yang dibangun di pinggir laut dapat menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan kesehatan yang dapat merusak ekosistem laut.
Kerusakan lingkungan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami sehingga mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
Dijelaskannya, proses penyidikan masih terus berlanjut. Terkait berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Resky mengatakan hal tersebut masih dalam perhitungan tim auditor eksternal yang ditunjuk.
“Bagaimana hasilnya nanti, akan kita sampai ke publik. Namun prediksi kita, nilainya cukup fantastis,”
Publish:003*
014