Sekadau (Kalbar) Mitrapolisi.id// Kejaksaan Negeri Sekadau melakukan Penyelidikan Penanganan Perkara dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tera / Tera Ulang di Kabupaten Sekadau tahun 2021-2023 (09/10/2024)
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT – 01 /O.1.20/fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024
Di waktu penyampaian ke para awak media Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau (Adyanta Meru Herlambang,S.H,.MH.) mengatakan,
“Bahwa pada tahun 2021 s/d 2023 UPTF Metrologi legal Kabupaten Sekadau melakukan kegiatan penyelenggaraan pelayanan Tera / Tera ulang terhadap pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang melakukan permohonan untuk dilakukan tera / tera ulang.
“Kemudian pada tahun 2021 s/d tahun 2023 Tersangka “GDS” Selaku Kepala UPTD metrologi Legal Kabupaten Sekadau melakukan kesepakatan dengan tersangka “R” untuk membuat Perusahaan, dimana tersangka “R” selaku direktur dari perusahaan tersebut,”jelasnya
“Selanjutnya Perusahaan yang dibentuk digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau, untuk melakukan pungutan melebihi dari ketentuan yang berlaku, bahwa kesepakatan yang dibuat antara tersangka “GDS” dan tersangka “R” merupakan cara agar dapat melakukan lebih dari ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.
Dimana pungutan tersebut terkesan dilakukan secara resmi. Bahwa pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan Daerah yang telah ditetapkan tersebut ( PUNGLI ) Dari tahun 2021 s/d Tahun 2023 diperkirakan kurang lebih Rp 600.000.000.- ( Enam Ratus Juta Rupiah).
Kedua tersangka saat ini di bawa ke Rutan Sanggau untuk di lakukan penahan selama 20 hari,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau menutup.
Di waktu yang sama Pengacara kedua tersangka (Munawar Rahim,S.H,M.H mengatakan.
“Dalam pekara ini klien kami diduga melanggar gratifikasi atau pungli,telah melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 hurup e junto pasal 113 dan pasal 11.
“Saya selaku penasehat hukum dari kedua tersangka meminta kepada masyarakat kedepan kan asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence), sebelum keputusan Pengadilan Negeri yang ingkrah, sehingga klien kami ini belum di anggap bersalah perlu di buktikan di pengadilan nanti,”terang Munawar Rahim.
Publish :003*