Bengkalis (Riau) Mitrapolisi.id// Polisi mengungkap kasus sabu seberat 5,96 gram di Desa Sei Alam dan Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis dengan menciduk dua tersangka.
Informasi dirangkum, Rabu (09/10/24), penangkapan dilakukan pada Sabtu (05/10/24) setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Jalan Bathin Alam Gg Jawa, Desa Sei Alam, Bengkalis tempat transaksi narkotika ataupun tempat mengkonsumsi narkotika.
Selanjutnya, tim melakukan melakukan lidik. Setelah mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, tim menggerebek rumah tersebut dan menciduk seorang pria berinisial S.
Tersangka S merupakan DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/69/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 05 Mei 2023.
Kemudian, tim melakukan pengembangan kasus tersebut. Tepatnya pada hari Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, berhasil menangkap AN di Pematang Duku.
Dari hasil penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,69 gram, satu gunting press, satu handphone android, 2 unit handphone Nokia senter, beberapa bungkus plastik dan uang tunai senilai Rp 1.660.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa pelaku sudah dibekuk.
“Sudah diamankan, barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Publish:003*
014*