Hukum Adat di Perkuat/Sahkan Perda Kutai Barat

Hukum Adat di Perkuat/Sahkan Perda Kutai Barat

Spread the love

Kutai Barat (Kaltim)              mitrapolisi.id// Penguatan kapasitas Lembaga Adat Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat.  (05/10/2024)

Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, Manar Dimansyah Sh,selaku Kepala Adat Besar, dimana beliau menjelaskan tentang kerja sama antara Lembaga Adat dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat harus berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

Undang-undang 1945 pasal 18 ayat 2 berbunyi:  Menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum Adat serta hak- hak tradisional sepanjang masih hidup dan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di atur dalam undang- undang.

1. Perda Kutai Barat nomor 12/ 2006. Tentang pengukuhan dan pembinaan masyarakat.

2 Perda Kutai Barat nomor 13/ 2017.Tentang penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat.

 

Menurut pak Imam Stiadi M. Si. Camat. Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat.

Dimana beliau menyatakan bahwa kepala Adat kampung maupun Kepala Adat Kecamatan harus mempertahankan Adat istiadat yang ada dan terus menggali seni Budaya Adat yang lainnya guna di jaga dan di lestarikan secara trus menerus, tegas nya.

Publish:003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!