Dua Orang Tewas, Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam

Dua Orang Tewas, Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam

Spread the love

Inhil (RIAU)                              Mitrapolisi.id// Polisi menangkap seorang pelaku penikaman di Tembilahan Kota, Inhil. Dalam insiden baku hantam kelompok pemuda itu, dua orang dilaporkan tewas.

Peristiwa ini terjadi antar dua kelompok pemuda di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan, Jumat (04/10/24) malam. Akibat penikaman tersebut, 2 orang dilaporkan meninggal dunia dalam perawatan Rumah Sakit Puri Husada.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah dalam laporan tertulis menjelaskan kasus ini merupakan pembunuhan.

“Awalnya, korban bernama Enjo (21) secara tak sengaja bertemu Riyan (25) dan S (20) di depan sebuah toko baju. Enjo meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk mengambil dompet. Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu, Enjo melarikan diri tetapi dikejar oleh S. Sekitar 5 meter berlari, S menikam belakang tubuh korban (Enjo),” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah berhasil menikam korban, S dan Ryan langsung melarikan diri ke arah Jalan Sudirman, yang langsung dikejar oleh korban dan temannya B (masih DPO, red), akan tetapi tidak jauh berlari, Enjo terjatuh dan meninggal dunia di pinggir jalan. Sementara B mengejar S dan Riyan.

“Tersangka S melarikan diri sampai ke Jalan Sudirman, sedangkan Ryan ditikam oleh B dan terjatuh di depan toko jam samping Plaza, dengan luka tusuk yang mengakibatkan terburainya usus perut Riyan,” ungkap Kasat Reskrim.

Saling tikam ini membuat panik warga sekitar. Warga melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil. Kedua korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka, S dan B. Namun sayang keduanya meninggal dunia,” terang AKP Anggi.

Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku inisial S dan barang bukti sebilah badik, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, Sabtu (05/10/24) siang.

“Pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo. Cara menikam korban menggunakan sebilah badik sehingga korban meninggal dunia. Sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Pelaku dikenai pasal 338 jo 354 Ayat 2 KUH Pidana,” tegasnya.

Publish:003*

014*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!