Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id// Pembangunan jalan rabat beton di Desa Durian Kecamatan Sambas yang viral di media sosial FB dan Gruop whatsapp atas postingan akun Edy Candra menjadi pertanyaan publik. (30/09/2024)
Dimana pekerjaan proyek jalan rabat beton itu di lihat baru hitungan hari selesai di bangun sudah rusak (retak-retak) di duga ada kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan,tentu ini dugaan mengarah pihak pelaksana telah melakukan kecurangan menyalahi Rab/Spesifikasi,sehingga mengakibatkan mutu kualitas tidak maksimal,tentu ini merugikan masyarakat permukiman pengguna jalan dan keuangan Negara.
Ketika awak media konfirmasi ke Edy Candra pemilik akun atas postingannya dengan tulisan yang ia tulis di akun FB nya di bawah ini.
Sambas, 30 September 2024 di Desa Durian Dusun Tunas Baru Rt 008 RW 004 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Dimana Kualitas Kegiatan Peningkatan Pemukiman tersebut sangat mengecewakan, dipastikan “SEPARO NYOLONG” Pengawasnya lalai dalam mengawasi kegiatan tersebut. Bahkan Pasir Kotor saja dicampur untuk Rabat Betonnya.
Sebagai perbandingan kegiatan di dalam lokasi sekolah Amkur, kualitas bagus, wajib dicontoh, walaupun sama-sama tidak memasang papan plang di lokasi kegiatan.
Saya Edy Candra (Anggota Legatisi) sebagai pengguna jalan tersebut sangat kecewa dan menetes air mata. Apakah Kegiatan tersebut dari Kabupaten, Provinsi atau lainnya??? Rakyat wajib Tahu ! #separonyolong#jangandibayar#blacklist#PerkimPropinsi #PerkimKabupaten
Kemudian Edy menjawab “iya”,saat di konfirmasi awak media telpon via whatsapp.
Atas viral nya di media sosial pembangunan rabat beton itu ,Ketua Lidik DPD Provinsi Kalimantan Barat (Turyadi) angkat bicara saat di wawancara.
“Saya sangat kecewa dengan keadaan pembangunan yang ada di kabupaten Sambas yang menggunakan anggaran uang Negara masih saja ada oknum kontraktor/pelaksana nakal yang hanya semata menargetkan untung besar,sehingga mengabaikan aturan kaedah-kaedah yang sudah di tentukan,”keluhnya.
“Banyak kita temukan kegiatan proyek yang bersumber dari keuangan Negara,tidak di pasang papan plang, seakan proyek kegiatan proyek siluman, “jelas Turyadi
Lanjut Turyadi,”Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Kemudian Turyadi menambahkan.”Pengertian keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat, “terang Turyadi menutup.
Selanjutnya awak media menelusuri untuk di konfirmasi ke pihak-pihak Dinas terkait.lewat pesan whatsapp,apakah itu bersumber dana APBD Provinsi atau APBD Kabupaten ,namun pihak-pihak Dinas terkait tidak ada respon terkesan bungkam dugaan Proyek tersebut dari APBD Provinsi melalaui Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat ,sampai berita ini tayang.
003*