Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Proyek pembangunan terminal barang internasional aruk dengan nilai kontrak Rp. 36.982.000.000, tanggal kontrak 29 januari 2024 sumber dana APBN tahun anggaran 2024 jangka waktu pelaksanaan 270 ( dua ratus tujuh puluh) hari kalender. Pelaksana PT. Lesindo Bersinar.
Jumat 27 september dimana awak media investigasi dilapangan bersama tim, menduga flapon bangunan terminal barang Internasional Aruk menggunakan bahan GRC yang tidak berstandar nasional indonesia ( SNI ).
Dengan hari yang sama awak media menjumpai salah satu konsultan pengawas dimana saat awak media konfirmasi terkait flapon yang di gunakan apakah sudah standar nasional indonesia.?..
Deri selaku konsultan pengawas mengatakan kalau pihak pelaksana belanja material sudah sesuai apa yang ada didalam RAB.
Namun saat awak media bertanya kembali terkait flapon yang digunakan kalau awak media tidak melihat adanya standar nasional indonesia saat di lapangan ,namun Deri selaku konsultan pengawas mengarahkan kepihak pengawas dari kontraktor pelaksana.
Sudah jelas pemerintah menganjurkan setiap pekerjaan fisik untuk proyek pemerintah atau negara harus menggunakan bahan yang Standar Nasional Indonesia ( SNI ). Bersambung….
Publish: 003*
020*