Kubar (Kaltim) mitrolisi.id|Kasus Perselingkuhan yang terjadi di Kampung Muara Tokong Kecamatan Damai, atas nama Yakub Madi Eko Robet, dengan ibu Fransiska Ica, dimana mereka berdua tertangkap basah, oleh ibu Agustina Wati. Istri dari bapak Yakub Madi Eko Robet di rumah kos ibu Fransiska Ica, pada malam tanggal 17 Agustus lalu. Dengan pertimbangan ibu Agustina Wati, maka urusan perselingkuhan ini di bawa ke bapak Imanuel Belawan A. Selaku kepala Adat Kampung Muara Tokong.
Setelah ibu Agustina melaporkan semua permasalahannya ke bapak kepala Adat, dan semua perlengkapan Adat yang berlaku dengan serangkayan sebagai berikut:
1 Piring putih.
1 Mangkok putih berisi tepung tawar serta telur ayam, ( jomit burai)
1 Pisau dapur, serta uang senilai satu buah guci/antakng, dengan nilai uang 400.000.
Dan semua laporan serta serana Adat di terima oleh bapak kepala Adat. Kemudia bapak kepala Adat langsung melakukan sidang Adat sekalian memanggil pihak tergugat, sekaligus bertanya kepada bapak Yakub Madi Eko Robet, apa kah benar bapak selingkuh sama ibu Fransiska, jawaban dari pak Yakub bahwa memang benar.
Kemudian bapak kepala Adat bertanya sama ibu Fransiska Ica, apakah benar ibu selingkuh sama bapak Yakub Madi emEko Robet, suaminya ibu Agustina Wati, jawabannya ya benar, kalau benar.. apakah kalian berdua siap di urus secara hukum Adat yang berlaku, dan jawabannya siap.
Maka bapak kepala Adat langsung menyuruh pihak yang selingkuh ini tadi mengisi serana Adat seperti apa yang di buat oleh ibu Agustina Wati tersebut untuk administrasi Adat. Kemudian kepala Adat mengingat baik dari penggugat, maupun dari tergugat belum ada pihak keluarga hadir, maka sidang Adat di tunda sampai tanggal 24 Agustus 2024 baru bisa di lanjut kembali,ucap Kepala Adat
Pada tanggal 24 Agustus 2024 Sesuai undangan maka urusan di lanjut kembali, kerna semua keluarga turut hadir.
Kemudian kepala Adat kampung mantar pun hadir. Setelah berjalannya proses sidang Adat, maka masuk lah dalam putusan Adat.
Ya itu bapak Yakub Madi Eko Robet kena denda Adat. 30 buah guci / antakng. Ibu Fransiska kena denda Adat 26 buah guci / antakng. Oleh kerna ibu Fransiska di hari berikutnya tidak hadir maka semuanya denda di tanggung oleh bapak Yakub Madi Eko Rober, maka dalam hal ini semuanya di akuinya.
Dengan jumlah denda 56 buah guci / antakng. Dengan nilai uang Rp. 22 400.000.Setelah semuanya di terima oleh bapak Yakub Madi Eko Robet. Maka bapak Yakub Madi Eko Robet langsung minta cerai dengan istrinya kerna dia tidak mau lagi rujuk.
Maka dari kedua kepala Adat, ya itu bapak Imanuel Belawan A. Kepala Adat Kampung Muara Tokong., dan pak Melakng kepala Adat Kampung Mantar. Memutuskan lagi denda, / mayaar angan dengan bahasa Indonesia talak.
Dengan 24 buah guci / antang, dengan nilai uang 9600.000.sehingga nilai denda Yakub Madi Eko Robet naik menjadi 80 buah guci / antang, dengan nilai uang 32.000.000. Setelah selesai putusan maka kedua kepala Adat bertanya kepada bapak Yakub Madi Eko Robet, apakah bayar sekarang . Jawaban dia sekarang belum ada uang nanti tgl 1 September baru bisa bayar,harapnya
Sampai pada tanggal 1 September 2024 pembayaran pun tidak ada yang bersangkutan pun tidak datang. Kemudian kepala Adat pun mengundang kembali pada tanggal 21 September 2024.
Di tanggal 24 September ini di adakan proses pembayaran kembali, setelah proses berjalan, Kepala Adat Kampung Mantar tidak datang, namun dengan kesepakatan proses tetap berjalan.
Setelah di tanyakan kembali ke bapak Yakub Madi Eko Robet, jawabannya tetap bayar walaupun belum ada uang. Namun sangat di sayangkan kerna masing-masing pihak ada salah paham sehinga terjadi keributan dan sidang Adat pun di hentikan dengan waktu yang tidak pasti.
Sehingga menimbulkan rasa kecewa dari pihak keluarga Agustina Wati, oleh pak Sarin sugito dan keluarga, kenapa bapak Yakub Madi Eko Robet menerima semua keputusan, tetapi kenapa justru keluarganya menolak bahkan membuat tindakan yang tidak menyenangkan tegasnya.
Publish: 003*