BerSembunyi di Atas Rumah, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Penggelapa

BerSembunyi di Atas Rumah, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Penggelapa

Spread the love

Ogan Ilir (Sumsel)                    mitrapolisi.id|Polres ogan ilir, Polsek tanjung rajaTim Rajawali Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Jumat (13/9/2024), setelah salah satu pelaku mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di atas rumahnya. Kedua pelaku yakni Sukaizar alias Ndet (25) dan Solihin alias So (27), ditangkap di tempat terpisah di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan sekitarnya.

Peristiwa penggelapan ini bermula ketika pada hari Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Sukaizar meminjam sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3584 TV milik korban Rizky Pratama (16), dengan dalih hendak mengambil uang di rumahnya. Namun, hingga beberapa waktu berlalu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Setelah menerima laporan korban, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek AKP ZAHIRIN bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Sukaizar berada di rumahnya di Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan menemukan bahwa Solihin, rekan Sukaizar, juga terlibat dalam penggelapan tersebut. Ketika Tim Rajawali tiba di rumah Solihin di Desa Mayapatih, Kecamatan Pemulutan Selatan, pelaku mencoba melarikan diri dengan naik ke atap rumahnya. Namun, upaya pelarian ini gagal setelah polisi berhasil mengepung rumah dan menangkap Solihin.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, sepeda motor yang digelapkan telah diserahkan oleh masyarakat Dusun Padangulang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, kepada pihak Polsek Tanjung Raja.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan berarti. Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar AKP ZAHIRIN.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat sudah diamankan dan saat ini kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Raja.

Humas Polres Ogan Ilir

Penulis: 018*/Editor: 003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!