Nias Utara (Sumatera Utara) mitrapolisi.id|Kelangkaan BBM di SPBU Fulolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara sungguh membuat hati masyarakat sekitar resah.
Bagaimana tidak, setiap BBM jenis Pertalite masuk dari Pertamina ke SPBU 16 228 523 Fulolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara ini lebih seringnya kurang dari 1/24 jam sudah habis, sehingga dapat mengakibatkan kelangkaan BBM di SPBU hingga berminggu-minggu.
Untuk memastikan informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat tersebut awak media ini mencoba melakukan investigasi Jumat (13/09/24). Dan benar saja, ternyata sesampainya di lokasi SPBU tersebut tampak terlihat adanya aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jiregen berjejer yang di perkirakan sekitar 10 jiregen besar. Hingga pada saat itu kurang lebih 1 jam kemudian papan Plank di Pampang di pintu masuk SPBU dengan tulisan, “Pertalite sedang dalam perjalanan” sementara menurut informasi yang didapatkan baru masuk pada hari Kamis sore tanggal 12 September 2024.
Menyaksikan aksi tersebut awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang petugas berinisial S yang sedang beraktivitas melakukan aktivitas pengisian jiregen tersebut. Namun ianya menjawab dengan begitu arogan dengan mengatakan, “mereka ini sudah ada rekomendasi dari Desa”. Lebih lanjut Awak Media meneruskan untuk melakukan konfirmasi “Apakah itu bisa yah…” Namun ianya menjawab, “anda ketinggalan informasi,” cetusnya.
Selanjutnya awak media meminta ijin untuk melakukan pemotretan aktivitas jiregen tersebut, namun dengan nada Keras pegawai inisial S tersebut menolak jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan mengatakan, “ha baga-baga Mano Ita he (dalam bahasa Nias), bagus-bagus aja kita (dalam bahasa Indonesia),” kata-kata tersebut di ulang berkali-kali seakan terkesan mengancam Wartawan Media untuk tidak melakukan tugasnya.
Menyikapi hal tersebut awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Alasa AKP M. Ikhsan melalui telepon WhatsApp di nomor 0813-6172-xxxx beliau merespon dengan mengarahkan untuk koordinasi langsung ke Kanit Reskrim Polsek Alasa di Kantor.
Menyikapi arahan dari Kapolsek Alasa awak media ini mendatangi Kantor Polsek Alasa dengan bertemu langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Alasa. Beliau mengatakan bahwa, “pada tanggal 17 Juli 2024 lalu telah dibuat MOU antara Polres dengan Menejer SPBU untuk memberikan kepada pengecer kebebasan untuk mengambil BBM dengan berlandaskan surat rekomendasi dari Kepala Desa,” ungkap Kanitreskrim Polsek Alasa.
Nah anehnya, bila di ulas dari belakang bahwa, pihak Pertamina pernah menyatakan langsung kepada awak Media ini bahwasan BBM bersubsidi tidak boleh diberikan kepada pengecer kecuali pada kebutuhan Pertanian dan Nelayan saja.
001*