Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira Pukul 14.20 s/d 16.30 Wib Telah di laksanakan kegiatan Pelaksanaan kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
Dari hasil informasi yang dapat oleh media ini dari Polres Sambas melalui Kapolsek Sajingan menyampaikan.
“Menindaklanjuti surat dari PT. Darmex Agro Group Kalbar Nomor : 169/Dept.Leg.Ltg-KBL/VIII/2024 tanggal 09 September 2024 perihal tentang himbauan dan peringatan terhadap penambang emas liar di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta.
” Kemudian kami lakukan Kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di pimpin oleh Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Edy Sutrisno,S.H.,M.H. beserta :
Polsek Sajingan Besar 5 (Lima) personil. Koramil Sejangkung 2 (Dua) personil.S elama kegiatan berlangsung dapat terlaksana dengan aman tertib dan kondusif,” jelas Kapolsek
“Waktu saat melakukan kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten sambas ditemukan adanya bekas lokasi pertambangan emas dan beberapa pondok yang diduga dijadikan untuk tempat istirahat pekerja pertambangan tanpa ijin jenis emas.
Sebagai tindakan terhadap tempat dan barang yang diduga digunakan pelaku tambang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu :
5 ( lima) buah pondok terbuat dari terpal, 4 ( empat) buah selang ,2 ( dua) buah pipa paralon;
“Kemudian dalam pengecekan tidak di temukan adanya kegiatan / aktivitas masyarakat yang sedang melaksanakan pertambangan tanpa izin jenis emas,”terang iptu Eddy.
“Dalam hal ini untuk menindaklanjuti surat dari PT. Darmex Agro Group Kalbar anggota Polsek Sajingan Besar bersama Koramil 1208/Sejangkung melakukan monitoring dan pengecekan terhadap lokasi pertambangan tanpa izin jenis emas menjadi upaya dari Kepolisian dalam upaya penanggulangan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas,”tutur Iptu Eddy menutup.
003*