Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Bea Cukai Sintete berikan hibah kepada Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Sambas berupa Minyak Goreng, gula pasir dan beras hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini merupakan bentuk pengelolaan barang yang yang menjadi barang milik negara (BMN). Rabu 11 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete dan Kantor wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan serta hibah atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Namun sangat disayangkan hingga kini belum ada kejelasan kemana bantuan tersebut diserahkan.
Tanggal 02 September 2024 saat awak media Miedia Mitrapolisi.id dan Media TransTV 45 mencoba konfirmasi kepada Kepala bidang Rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial beliau tidak ada di tempat awak media pun konfirmasi dengan staf kabid tersebut di ruang kabid namun salah satu staf menyampaikan langsung saja ke Kepala bidang.
Namun sangat di sayangkan di ruang Kabid Rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial awak media melihat beberapa tumpukan barang yang di duga hibah dari bea cukai sintete yang tidak tersalur salah satu nya beras merek “Nasi penyet”. Kenapa tidak disalurkan?
Hingga berita ini di terbitkan awak media ini belum terhubung ke kepala bidang Rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial secara tatap muka maupun via WhatsApp. Padahal konfirmasi yang diajukan atau diminta wartawan merupakan peluang bagi pihak sasaran berita sosial kontrol untuk membela diri dari informasi miring yang didapatkan wartawan.
003*