Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id| Dalam melaksanakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Gubernur /Waki Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serentak di seluruh Indonesia di tahun 2024.Tentu semua kandidat Paslon (Pasangan Calon) untuk selalu mengikuti aturan- aturan yang sudah berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
Hari ini Rabu 4 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sambas sedang melakukan penanganan pelanggaran Pemilu.
Dimana dari mulai hari ini 4 September sampai besok 5 September pihak Bawaslu Kabupaten Sambas sedang melakukan pemanggilan-pemanggilan beberapa pihak terkait dimintai keterangan dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas (Yesi) saat di wawancara di ruang kerjanya mengatakan.
“Hari ini hari pertama kami melakukan pemanggilan 5 terlapor ,dari 5 yang kami panggil ,2 hadir ,3 tidak hadir ,namun dari 3 yang tidak hadir itu akan kami layangkan lagi surat pemanggilan ulang.
“Untuk jadwal Besok kami masih melakukan pemanggilan 5 terlapor yang sudah di jadwalkan dan masing-masing terlapor ada yang tidak hadir tetap akan kami usahakan untuk melayangkan surat pemanggilan kembali,”tegas Yesi.
“Masih Yesi , berdasarkan dari keterangan dari berbagai pihak, kami dari Bawaslu perlu melakukan klarifikasi , mengenai nama-nama yang kami panggil yang di duga telah melakukan pelanggaran untuk ini kami tidak bisa menyebutkan karena mengingat nama-nama tersebut ada dari kalangan Pejabat, ASN,dan Anggota DPPR,”ucap Yesi
Alhamdulillah hari ini ada dua orang yang hadir ,mereka koperatif dan mengatakan yang sebenar-benarnya dan siap menandatangani di berkas berita acara di atas materai.
“Yesi menambahkan saat melakukan klarifikasi dan perifikasi kami di dampingi dua Gakum serta Gakumdu, Kejaksaan ,dan kepolisian ,dan bagi nama-nama yang tidak hadir akan kami jadwalkan tanggal 6 September 2024 untuk pemanggilan kembali,”tuturnya.
003*