Rohul (Riau) Mitrapolisi.id|Kejari Rohul menahan Kades Kepenuhan Baru inisial RY dalam korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2019 – 2022 senilai Rp 518.652.398.
Penahan oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan oleh Korp Adhyaksa, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 Tahun 2024. ”Benar, tersangka RY dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Rohul. Sekarang tersangka dijebloskan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian sebagai titipan tahanan kejaksaan atas dugaan korupsi penggunaan PADes Kepenuhan Baru Tahun 2019 – 2022 sebesar Rp518.652.398,” ungkap Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih, Selasa (03/09/24).
Fajar mengaku, tersangka RY sebagai Kades Kepenuhan Baru ditahan mulia Senin (02/09/24), akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dalam penahanan tersangka RY, Tim Penyidik Kejari Rohul sempat terkendala hujan lebat dan listrik padam. Sehingga pada pukul 17.00 WIB tersangka RY baru dibawa ke Lapas Pasirpengaraian.
Motif tersangka RY dalam menggelapkan penerimaan PADes Kepenuhan Baru tahun 2019-2022, jelas Fajar, tersangka RY diduga tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398. Atas perbuatan tersangka RY, dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Kajari mengimbau kepada para Kades se-Kabupaten Rohul untuk dapat mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes), sesuai dengan aturan perundangan undangan berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
014*