Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Koperasi simpan pinjam yang berjalan sudah sekian tahun yang telah menarik nasabah beranggotakan 99 orang melakukan simpan pinjam dengan nama koperasi Berdikari beralamat Desa Sarang Burung Usrat Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. (03/09/2024)
Berdasarkan dari berita acara yang telah di lakukan mediasi Koperasi Berdikari sekarang merugikan nasabah berjumlah Rp 445.000.000 ,dalam keterangan nasabah yang di dapat oleh media ini, pengurus Koperasi Berdikari telah menggelapkan uang para nasabah,dan kini selaku pengurus bendahara ,kini melarikan diri ke Malaysia.
Dari keterangan nasabah yang dapat di wawancara oleh pihak media,menyesalkan tindakan para pengurus Ketua,Sekretaris,dan Bendahara seakan lepas tangan/tidak bertanggung jawab yang kini tidak ada penyelesaian untuk pembayaran yang di beri waktu tengang 6 bulan ,terhitung dari tanggal 6 Juni 2023.
“Kami berharap kepada Pengurus Koperasi Berdikari bisa menyelesaikan pembayaran simpan pinjam yang telah di janjikan untuk menyelesaikan pembayaran uang kami. Dan kami minta kepada Ketua jangan lepas tangan,jangan hanya mau ngambil uang kami,tapi tidak mau membayar,”tutur nya dengan nada kesal.
“Kalau para pengurus tidak bisa menyelesaikan pembayaran yang merupakan hak kami para nasabah untuk segera di berikan kepada kami,,kalau masalah ini tidak ada tanggung jawab dari pengurus koperasi Berdikari,akan kami lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Menelusuri hal itu pihak media berusaha menghubungi Ketua Koperasi Berdikari (Suryani) terhubung pesan via whatsapp no 08135244xxxx saat di konfirmasi dengan isi pesan .”Saya tidak bersedia di mediakan/masuk berita,apabila media saudara menerbitkan berita tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dalam proses perjalanan koperasi saya bisa menuntut media saudara,” katanya.
Kemudian pihak media konfirmasi ke bendahara (Lena Sendut) melalui no kontak 08315583xxxx via whatsapp,isi pesan centang dua tanpa ada jawaban/tidak respon,hingga berita ini tayang.
003*