Dicuekin Istri, Pria di Dayun Siak ‘Makan’ Anak Kandung Usia 7 Tahun Berkali-kali

Dicuekin Istri, Pria di Dayun Siak ‘Makan’ Anak Kandung Usia 7 Tahun Berkali-kali

Spread the love

Siak (Riau)                                    Mitrapolisi.id|Bukannya melindungi, seorang ayah di Dayun Siak malah menyetubuhi anak kandungnya yang masih beranjak usia 7 tahun. 0

Perangai bejat sang ayah terungkap bermula dari ibu korban memergoki perilaku tak lazim anaknya dikamar.Korban melakukan sesuatu dengan organ vitalnya yang membuat pelapor seperti tersambar petir.

“Saat itu, Ahad (11/08/24) sekitar pukul 16.00 WIB, sang ibu tengah berada di depan pintu masuk rumah sedang baring-baring sambil menjaga warung. Dia merasa sepi karena tak melihat korban, lalu dia mengecek ke kamar anaknya itu,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan, Senin (02/09/24).

Alangkah terkejutnya sang ibu melihat anaknya menggesekkan boneka ke bagian vitalnya dalam keadaan tanpa busana. Lantas sang ibu mencoba mendekati dan bertanya kepada anaknya.

Aipda Leonar mengatakan saat pelapor (ibu korban) menanyakan dari mana anak mengetahui tentang perbuatan seperti itu, korban menjawab dengan polos bahwa hal itu diajarkan oleh ayahnya.

Mendengar itu, sang ibu merasa hancur perasaannya. Dengan dada yang sesak si ibu tetap tenang dan bertanya lebih dalam tentang apa saja yang telah dilakukan ayah kepada korban.

“Ibu tidak marah nak. Apa saja yang dilakukan ayah? korban tidak menjawab, lalu pelapor terus mengorek dengan lembut,” bebernya.

Akhirnya korban menjawab sambil tertunduk. “Iya Mak, masuk (sambil memperagakan jari menunjuk ke kemaluannya),” ujar Aipda Leonar.

Mendengar pengakuan si anak, perasaan ibu terasa disambar petir di siang bolong. Ia tidak terima korban dirusak suaminya itu.

Si ibu tidak bisa lagi menyembunyikan kekecewaannya. Ia mendatangi Polres Siak dan membuat laporan. Begitu laporan selesai, personel Polres Siak langsung memburu pelaku.

“Laporan masuk tanggal 30 Agustus 2024, malamnya pelaku langsung kami tangkap,” ujar Aipda Leonar.

Ia menceritakan, mendapat laporan tersebut tim Satreskrim Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (30/08/24). Pelaku diketahui berada di Dayun.

“Terlapor ini tidak tahu bahwa ia telah dilaporkan istrinya ke Polres Siak. Jadi, begitu kami datang ia kaget,” ujar Aipda Leonar.

Ia menerangkan, saat penangkapan pelaku sedang duduk di depan rumahnya. Pelaku pura-pura tidak tahu kejadian dan bahkan tidak mengakuinya.

“Setelah diinterogasi di kantor barulah pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada anaknya berulang kali. Perbuatan itu ia lakukan lebih tiga kali selama Agustus 2024.

“Ya, pelaku ini melampiaskan hasratnya kepada anaknya ketika istrinya sedang tidak di rumah. Seperti saat pergi ke pasar dan berjualan,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan motifnya hingga tega melakukan perbuatan tak bermoral kepada putri ciliknya. Ternyata pelaku merasa dicueki sang istri. Sementara itu ia juga melihat paras anaknya yang cantik, meskipun masih berumur 7 tahun.

“Motifnya karena istrinya tidak mau melayaninya kemudian melihat anaknya yang cantik,” kata Aipda Leonar.

Pikiran buruk pelaku terhadap anaknya mulai muncul pada awal Agustus 2024 lalu. Ia mencuri kesempatan saat istrinya tidak di rumah.

“Misalnya saat istrinya ke pasar ia datang ke anaknya dan membujuk rayu,” ujarnya.

Namanya anak baru berusia 7 tahun, belum mengerti perbuatan itu dilarang dan akan merusaknya. Namun sang ayah tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya.

“Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka berulang-ulang kali selama bulan Agustus,” katanya.

Hasil visum juga menunjukkan bukti bahwa pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan. Pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Siak.

014*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!