Kalimantan Barat Mitrapolisi.id|Dunia Pendidikan di Indonesia rupanya mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan hanya instansi pusat sekelas Kementerian Pendidikan, namun merambah hingga satuan pendidikan yang mengincar para Guru dan Kepala Sekolah.
Erat hubungannya dengan potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan di satuan pendidikan tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (01/09/2024)
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK Ramah Handoko dalam Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi Jenjang Pauddasmen Batch 2, dikutip dari Kanal YouTube KPK-RI.
“Ini adalah sebuah peningkatan kapasitas bagi pendidik, secara khusus untuk kepala sekolah, kepala madrasah, dan guru untuk bisa mengembangkan konsep implementasi pendidikan antikorupsi yang sesuai dengan strategi nasional yang sudah KPK susun,” jelasnya.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang dilakukan KPK pada periode tahun 2023 temukan fakta mengejutkan.
Terutama terkait Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Dana BOS di satuan pendidikan yang dilakukan oknum Guru dan Kepala Sekolah.
Data penilaian Indeks Integritas Pendidikan tahun 2023 berada dalam kategori korektif. Berada pada skala 73,7 dari 100, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan.
Di kutip dari KlikPendidikan.id (KP) di Instagram, dalam isi tulisan @official KPK. “Di tahun 2023, Indeks Integritas Pendidikan sebesar 73,7 dari skala 1-100, atau berada pada kategori korektif dan harus segera ada perbaikan.”
Berbagai temuan SPI Pendidikan sektor anggaran berhasil didapat KPK, berikut rinciannya:
1. Laporan Penggunaan Anggaran Fiktif. KPK menyebut banyak satuan pendidikan atau sekolah yang membuat laporan keuangan fiktif. Laporan tersebut dibuat tidak sesuai dengan penggunaan dana sebenarnya. Bahkan data KPK mencatat sebanyak 33,09 persen sekolah melakukan hal tersebut.
Bukan hanya di tingkat sekolah, jenjang Pendidikan Tinggi juga terjadi hal yang sama. Terdapat 40 persen Perguruan Tinggi di Indonesia membuat laporan keuangan tidak sesuai dengan penggunaan.
2. Penggunaan Dana BOS Menyimpang. Temuan selanjutnya dari pengakuan pihak satuan pendidikan yang mengaku bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai sasaran.
KPK mencatat sebanyak 13,39 sekolah di Indonesia mengakui bahwa dana BOS unfungsional pada sasaran yang dibutuhkan satuan pendidikan.
Aplikasi anggaran BOS sudah ditentukan by template, sehingga berbagai kebutuhan di sekolah belum tentu sama dengan aplikasi.
Bentuk Penyalahgunaan Dana BOS. Dari hasil SPI Pendidikan sektor anggaran ini, KPK juga menemukan jenis-jenis praktik penyalahgunaan anggaran sebagai berikut:
Pemerasan, Potongan, dan Pungutan di sekolah tercatat 8,74 persen terjadi di satuan pendidikan.
Nepotisme pengadaan barang dan jasa di sekolah, tercatat 20,52 persen sekolah.
Penggelembungan Biaya Penggunaan Dana BOS, terjadi sebanyak 30,83 persen.
Praktik penyalahgunaan lainnya sebesar 39,91 persen.
Berdasarkan hasil SPI Pendidikan tersebut pihak KPK memberikan rekomendasi pengawasan yang lebih ketat oleh Kepala Dinas masing-masing.
Guru dan Kepala Sekolah yang menjadi pengelola anggaran dana BOS harus menjaga integritas.
003*