Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita 34 Kg Sabu dan 10.190 Ekstasi

Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita 34 Kg Sabu dan 10.190 Ekstasi

Spread the love

Pekanbaru (Riau)                      Mitrapolisi.id|Polda Riau tangkap 33 tersangka jaringan Malaysia, dengan BB 34,05 Kg sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, memimpin langsung pemusnahan bersama perwakilan pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, Kamis (29/08/24).

Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam beberapa panci besar yang dipanaskan di atas kompor. Setelah itu, dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.

“Total barang bukti yang dimusnahkan 34,05 kilogram sabu dan 10.190 butir pil ekstasi dengan total nilai Rp 34.086.030.000,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, disampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto.

Dari pengungkapan jaringan Malaysia ini, kata Manang, Polda Riau berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa. “Bila beredar jumlah korban pengguna narkoba 340.656 jiwa. Ini sangat banyak,” kata Manang.

Manang menjelaskan, barang bukti itu berasal dari 16 kasus yang ditangani Polda Riau dengan jumlah tersangka 33 orang. Para tersangka merupakan pengimpor, bandar, kurir sampai pengedar jaringan internasional.

Barang haram tersebut berasal dari luar negeri yang diputus jaringannya, sebelum sampai ke tangan-tangan bandar di Indonesia. “Ini upaya kita untuk memutus jaringan (peredaran narkoba),” kata Manang.

Disebutkannya, pengungkapan narkoba jaringan Malaysia ini juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait di antaranya dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru serta Bea dan Cukai. “Dari Avsec ada beberapa pengungkapan ketika (tersangka) dihektikan saat akan terbang dan Bea Cukai saat pemantauan di laut,” ungkap Manang.

Seluruh tersangka yang diamankan yakni FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman pidananya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

014*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!