Inhu (Riau) Mitrapolisi.id|Satu keluarga di Kecamatan Lubuk Batujaya, Inhu kompak menjadi pengedar narkoba. Mereka merupakan pasangan suami istri dan ipar.
Keempat tersangka adalah SAR alias Saidul (36) dan istrinya IN alias Nanda (29), RS alias Rahmat (45) yang merupakan kakak Nanda dan DER (29), adik kandung Saidul.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan, para tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ).
Misran menjelaskan para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka Saidul 26 Juli 2024 lalu. Sementara, pelaku Nanda, Rahman dan DER ditangkap pada Senin (26/08/24).
“Tiga tersangka lain ditangkap di perkebunan sawit di Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batujaya,” kata Misran, Selasa (27/08/24).
Penangkapan berawal ketika aparat Polsek Lubuk Batu Jaya mendapat informasi dari masyarakat. Kapolsek Ipda Ripal Indrawata bersama personel melakukan penyelidikan hingga mengerucut ke tiga tersangka.
Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 23 paket narkoba jenis sabu. Terdiri dari 15 paket kecil dan tujuh paket kecil dengan berat berbeda, dan 1 paket besar.
Selain itu juga diamankan uang ratusan ribu rupiah, 3 unit handphone, 2 sepeda motor, dompet, alat isap sabu, timbangan digital dan juga ratusan plastik klip kosong yang digunakan pembungkus narkoba.
Kemudian, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
“Tertangkapnya satu keluarga terlibat narkoba ini harus menjadi atensi kita bersama, untuk lebih berhati-hati dan jangan pernah mencoba ataupun terlibat dalam perdagangan barang haram ini,” imbaunya.
014*