Rohil (Riau) Mitrapolisi.id|Pengedar narkoba di Baganbatu, Joko Hamdani bersembunyi dalam toilet tetangga karena takut ditangkap polisi.
Pria berusia 32 tahun itu beberapa kali gagal ditangkap karena selalu tak ada di rumah. Ia berusaha menipu polisi dengan menginap di rumah tetangga.
“Kami beberapa kali ke rumah pelaku tapi tak berhasil menemuinya. Didapat informasi tersangka sering menginap di rumah tetangganya, sepertinya dia mau mengaburkan lokasi persembunyian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudistha, Senin (26/08/24).
Renaldy mengatakan, Joko merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba. “Dia sempat sembunyi di toilet rumah tetangga ketika akan kami tangkap,” kata Renaldy.
Renaldy menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Joko. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan, dan melacak keberadaan pelaku.
Polisi mengetahui keberadaan Joko di rumah tetangganya di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Baganbatu Kota, Kabupaten Rohil.
Joko ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah atau tetangganya. Polisi lalu melakukan penggeledahan, dan menemukan dua bungkus besar sabu seberat 202 gram yang disimpan di atas lemari dalam kamar.
“Barang bukti narkotika jenis sabu 200 gram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara bernama Udin,” jelas Renaldy.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Joko positif menggunakan sabu.
Saat ini, Joko beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
014* /003″