Rohul (Riau) Mitrapolisi.id|Perempuan inisial SC (25) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Ujungbatu. Janda semok itu ditangkap dengan tuduhan pengedar sabu.
Informasi dirangkum, Senin (26/08/24), janda muda tersebut terciduk di kos-kosan Marwah Jalan Rambutan, Kelurahan Ujungbatu, Kamis (22/08/24) sekitar pukul 07.30 WIB pagi.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat mengatakan, saat penangkapan polisi menyita barang bukti sabu seberat 22,6 gram.
“Penangkapan SC bermula pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di Kos-kosan Marwah, Jalan Rambutan Kelurahan Ujungbatu,” ujarnya.
Panit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu menginformasikan kepada Kapolsek AKP Robby Hidayat. Kemudian, Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Panit 1 Reskrim untuk menyelidiki informasi tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (22/08/24) sekitar pukul 07.15 WIB, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu bersama dengan Bripka M Johnson dan Bripka Rano Sinurat menuju Kos-kosan Marwah di Jalan Rambutan Kelurahan Ujungbatu.
“Setibanya di lokasi, polisi mengetuk salah satu pintu kamar kos. Ketika seorang perempuan membuka pintu, ia terlihat ketakutan, karena terpergok menggenggam sesuatu di tangan kanannya,” ungkapnya.
Dengan disaksikan oleh salah seorang warga, anggota Reskrim Polsek Ujungbatu memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan.
“Ketika membuka genggaman tangannya, dalamnya terdapat tujuh paket sabu, dibungkus plastik bening ukuran kecil. Setelah ditimbang seberat 22,6 gram,” kata AKP Robby, Senin (26/08/24).
Saat diinterogasi, SC mengakui barang tersebut dibelinya dari ACE. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil tes urine tersangka SC positif. Ia terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Robby.
014*