Pekanbaru (Riau) Mitrapolisi.id|Polda Riau tangkap 6 pengedar narkotika jaringan internasional, dengan barang bukti 12 kg sabu serta 10 ribu butir ekstasi di Lubuk Muda Bengkalis.
Dirreserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit III melalui serangkaian operasi penyamaran yang dipimpin oleh AKBP Edi Munawar, Kamis/22/08/24.
“Disita 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tersangkanya ada enam orang,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti dirilis Ahad (25/08/24).
Keenam tersangka adalah Harianto warga Dumai, Erwin Syahputra dan Irwan alamat Pekanbaru, Dodi Iskandar serta Adi Saputra berdomisili di Siak. Sementara, tersangka Robi Mahendra asal Kampar.
Pengungkapan berawal ketika tim Subdit III Dirreserse Polda Riau mendapatkan Informasi ada mobil Honda Jazz berwarna merah BM 1608 ZN akan membawa narkoba di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Aparat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan membagi beberapa tim untuk berpencar di sekitaran lokasi. Lalu tim melihat mobil yang dimaksud masuk ke lokasi dan berhenti di pinggiran pelabuhan.
Tidak lama kemudian, tim yang memantau, melihat seorang lelaki keluar dari mobil tersebut dan turun ke sebuah kapal. Tak lama berselang, lelaki itu keluar dari kapal sambil membawa goni yang dimasukkan ke mobil Honda Jazz tersebut.
Tidak ingin membuang waktu, tim melakukan pengepungan dan menangkap dua orang yang di mobil tersebut.
“Kedua orang itu, tersangka Harianto dan Erwin Syahputra. Setelah dicek, goni tersebut berisikan 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi,” ucap Manang.
Manang menyebut, sabu itu berasal dari Malaysia. “Jadi kapal itu dari Malaysia yang baru bersandar,” ucap Manang.
Setelah berhasil menangkap Harianto dan Erwin, tim Subdit III langsung melakukan pengembangan. Pihak kepolisian kemudian menuju ke Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak.
Berdasarkan keterangan tersangka Harianto dan Erwin Syahputra, 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi itu akan diserahkan ke tersangka Dodi Iskandar dan Adi Saputra di toilet SPBU KM 5 Perawang, Kabupaten Siak.
“Tim melakukan undercover (penyamaran) untuk menyerahkan narkoba itu kepada tersangka Dodi dan Adi. Penyerahan itu dilakukan di toilet SPBU KM 5 Perawang. Setibanya di lokasi yang dijanjikan, tim undercover awalnya menunggu tersangka Dodi dan Adi. Tak berapa lama, kedua tersangka tiba menggunakan sepeda motor Yamaha NMax,” jelas Manang.
Setelah itu pihak kepolisian langsung menuju ke Kota Pekanbaru. Disini, mereka kembali melakukan pengembangan dengan cara undercover. Berdasarkan keterangan tersangka Dodi, 10 ribu butir pil ekstasi itu akan diserahkan ke tersangka Irwan.
Diserahkannya 10 ribu butir pil ekstasi tersebut ke tersangka Irwan, dikatakan tersangka Dodi, atas perintah seseorang yang bernama Baron, yang berada di Malaysia.
“Tim undercover kemudian menuju ke Gang Amaliah, Kelurahan Perintis, Kecamatan Limapuluh (Kota Pekanbaru) untuk mengantarkan ekstasi itu kepada tersangka Irwan. Setelah bertemu, tim undercover langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.
Usai berhasil Irwan, polisi kembali melakukan undercover. Kali ini, tim bergerak ke Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tepatnya di KFC Harapan Raya.
“Berdasarkan pesanan, di sana dilakukan penyerahan dua bungkus besar sabu, yang diterima oleh tersangka Robi Mahendra. Kemudian tim undercover tiba lebih dulu di KFC Harapan Raya, lokasi transaksinya. Setelah tim (undercover) menunggu, tersangka Robi tiba dengan menggunakan sepeda motor. Saat mau menyerahkan dua bungkus besar (sabu) itu, tim langsung melakukan penangkapan (terhadap tersangka Robi),” lanjut Kombes Pol Manang Soebeti.
Dijelaskan Manang, para tersangka merupakan jaringan Internasional. “Mereka ini (para tersangka) jaringan internasional, yang dikendalikan dari Malaysia,” jelasnya.
Sabu dan ekstasi itu, rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). “Pengakuan para tersangka seperti itu. Mau diedarkan di Pekanbaru dan Medan,” jelasnya.
- 014*/ editor 003*